KPU Kalteng Ambil Alih Tugas Lima Komisioner KPU Kotim yang Jadi Tersangka Korupsi
Nia Kurniawan September 08, 2026 06:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA -  Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil alih tugas lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur yang jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Informasi tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kalteng, Dwi Swasono. Dia menyebut, pihaknya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai ada penetapan komisioner KPU Kotim.

Baca juga: Masalah Karhutla di Kalteng, Aksi Desak BPN Audit Izin Perkebunan Kelapa Sawit

"Semuanya kami, karena semua komisioner KPU Kotim jadi tersangka," ujar Dwi, Selasa (8/9/2026).

Dwi mengungkapkan, pengisian kekosongan jabatan Komisioner KPU Kotim itu sesuai dengan penugasan KPU RI.

"Teknis pelaksanaannya akan kami rapatkan besok," katanya.

Dwi menjelaskan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila ada Komisioner KPU yang menjadi tersangka maka statusnya dinonaktifkan.

Ketika naik menjadi terdakwa, lanjut Dwi, maka status komisioner tersebut bakal diberhentikan sementara.

"Kemudian apabila naik menjadi terpidana baru akan diberhentikan tetap dan bisa diganti secara permanen," ucapnya.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan, apabila komisioner yang terlibat korupsi masih dalam status tersangka atau terdakwa, pelaksanaan tugas wewenang dan kewajibannya diambilalih oleh komisioner KPU 1 tingkat di atasnya setelah mendapat penugasan dari KPU RI.

"Dalam konteks KPU Kotim yang memgambil alih KPU Kalteng," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya lima komisioner KPU Kotim inisial W, JJ, MT, dan E ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026) terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 40 miliar oleh KPU Kotim, Senin (31/8/2026).

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni inisial F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya, di mana pihaknya telah menetapkan lima tersangka dari Komisioner KPU Kotim.

"Kerugian negara ditaksir mencapai lebih kurang Rp 10 miliar," ujar Hendri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.