Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
MALUKU TENGAH, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat adat Dusun Sinahari, Kabupaten Maluku Tengah, tidak hanya menolak pemasangan pal HPK dan tapal batas Taman Nasional Manusela (TNM).
Mereka juga mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan batas kawasan konservasi tersebut.
Sikap itu disampaikan masyarakat adat dalam aksi penolakan tapal batas HPK dan TNM di Dusun Sinahari, Selasa (8/9/2026) pagi.
Melalui pernyataan masyarakat adat, mereka menegaskan penolakan terhadap tapal batas HPK, Taman Nasional Manusela serta segala macam bentuk aktivitas di atas tanah adat leluhur mereka.
Masyarakat juga menolak tindakan yang berkaitan dengan pemetaan, pengukuran, pematokan maupun kegiatan lain yang berpotensi memperluas atau menggeser batas Taman Nasional Manusela ke dalam wilayah yang menjadi ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Baca juga: TikTokers Ambon Kecewa: Jenuh Dapat Janji Manis Berulang Kali usai Pinjamkan Rp9 Juta
Baca juga: Giliran Warga Adat Sinahari-Maluku Tengah Protes Tapal Batas Taman Nasional Manusela
Tuan Tana Sinahari, Cerdas Ilela Pota, menegaskan masyarakat menolak pal HPK dan segala bentuk aktivitas kunjungan dari Balai Taman Nasional Manusela yang dilakukan oleh pihak luar di atas tanah dan wilayah adat mereka.
Selain penolakan tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mereka menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen dan dasar teknis penetapan batas Taman Nasional Manusela.
Kedua, masyarakat menuntut adanya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta pengakuan terhadap keberadaan wilayah adat dan ruang-ruang kelola masyarakat yang telah diwariskan dan dikelola secara turun-temurun.
Bagi masyarakat adat Sinahari, wilayah tersebut bukan sekadar kawasan hutan, tetapi merupakan ruang hidup dan tanah leluhur yang memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi.
Ketiga, mereka menuntut dicabutnya status Taman Nasional Manusela yang berada di ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari sikap masyarakat yang menilai kebijakan konservasi tidak boleh berujung pada hilangnya ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.
Keempat, masyarakat adat mendesak Pemerintah Pusat dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun tertunda.
Bagi masyarakat Sinahari dan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, pengesahan regulasi masyarakat adat dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum terhadap keberadaan, hak, wilayah adat, serta ruang hidup masyarakat adat.
Seluruh tuntutan itu disampaikan bersamaan dengan aksi penolakan terhadap tapal batas HPK dan TN Manusela.
Mereka menegaskan, penolakan bukan hanya berkaitan dengan keberadaan pal batas, tetapi terhadap segala bentuk aktivitas yang dinilai dapat mengubah, mempersempit, atau mengambil alih ruang hidup masyarakat adat di wilayah leluhur mereka.
Diketahui, Taman Nasional Manusela berawal dari penetapan hutan konservasi dengan pembentukan awal dimulai dari Dua Cagar Alam Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 557/Kpts/Um/12/1972 tanggal 7 Desember 1972 ditetapkan:
* Cagar Alam Wai Nua 20.000 ha
* Cagar Alam Wai Mual 17.500 ha
Berselang delapan tahun kemudian tepatnya pada tahun 1980, berdasarkan rekomendasi survei FAO kawasan tersebut digabung dan diperluas menjadi 72.000 ha melalui Sk Menteri Pertanian Nomor: 840/Kpts/Um/11/1980.
Alhasil, ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara dinilai semakin kecil untuk aktivitas produktif; berkebun hingga berburu.
Tercatat 2019 ada dua orang warga Pegunungan Seram Utara ditangkap dan diproses hukum karena menangkap Burung Kaka Tua.
Keduanya ialah Briusli Lilimau dan Semuel Lekena. (*)