Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - TikTokers asal Ambon, Vitjay Govindo Latuihamallo alias Babe Vijay mengaku kecewa setelah niatnya membantu seorang kenalan dengan memberikan pinjaman uang justru berujung persoalan hukum.
Menurutnya, selama berbulan-bulan ia hanya menerima berbagai janji pengembalian yang tak kunjung terealisasi.
Vitjay mengaku awalnya memberikan bantuan karena merasa iba terhadap Peggy Mareykke Nahumury yang saat itu mengaku sedang kesulitan keuangan.
Menurut Vitjay, Peggy menyampaikan memiliki banyak pengeluaran menjelang perayaan Natal pada Desember lalu.
Baca juga: Giliran Warga Adat Sinahari-Maluku Tengah Protes Tapal Batas Taman Nasional Manusela
Baca juga: Terjerat Pinjol demi Bantu Teman, Pemuda di Ambon Laporkan Rekannya ke Polisi atas Dugaan Penipuan
Selain itu, Peggy juga mengaku meminjam uang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk beberapa rekan kerjanya.
"Dia bilang tidak ada uang karena banyak pengeluaran Natal. Dia juga mengaku meminjam untuk beberapa teman kantornya. Karena itu saya bantu," ujar Vitjay kepada TribunAmbon.com, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan, saat itu Peggy meyakinkannya bahwa seluruh pinjaman tersebut akan menjadi tanggung jawabnya.
Atas dasar kepercayaan tersebut, Vitjay kemudian mentransfer uang ke rekening milik Peggy.
Namun, sejak dana ditransfer pada Januari 2026 hingga September 2026, Vitjay hanya menerima pengembalian sebagian kecil dari total nominal.
"Itu pun penuh dengan berbagai alasan," katanya.
Menurut Vitjay, setiap kali meminta pertanggungjawaban, Peggy selalu memberikan janji akan segera melunasi utang tersebut.
Alasan yang paling sering disampaikan, kata dia, adalah menunggu pencairan tunjangan kinerja (Tukin).
"Katanya nanti kalau Tukin cair baru dikembalikan. Tapi berbulan-bulan tidak ada realisasi," ujarnya.
Ia mengaku sudah tidak mampu lagi menghitung berapa kali janji pengembalian yang disampaikan namun tidak pernah ditepati.
"Bahkan saya tidak bisa menghitung semua janji manisnya. Terlalu banyak janji yang dia ingkari," ungkapnya.
Vitjay menuturkan, alasan yang diterimanya terus berubah-ubah.
Mulai dari tunjangan yang belum cair, kemudian alasan tunjangan sudah cair tetapi harus diambil di bank lain, hingga alasan sedang sakit.
Tak hanya itu, Peggy juga pernah beralasan anaknya sakit sehingga uang yang dimiliki digunakan terlebih dahulu untuk biaya pengobatan.
"Pokoknya selalu saja ada alasannya. Pernah bilang lagi sakit, pernah juga bilang anaknya sakit jadi uang dipakai untuk berobat," kata Vitjay.
Berbagai alasan yang terus berulang itu, menurutnya, membuat dirinya semakin kecewa.
"Saya sudah terlanjur kecewa dan resah dengan berbagai macam alasannya," ucapnya.
Berujung Laporan Polisi
Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya, Munira Sahaka dan Irin Sombalatu, pada Jumat (4/9/2026).
Munira menjelaskan, perkara bermula ketika Peggy meminta bantuan pinjaman uang kepada kliennya.
Karena hubungan perkenalan dan rasa percaya, Vitjay kemudian mentransfer dana secara bertahap pada 13 Januari 2026 ke rekening BCA atas nama Peggy Mareykke Nahumury.
Transfer pertama sebesar Rp8.002.500 dan transfer kedua Rp1.002.500, sehingga total dana yang ditransfer sekitar Rp9 juta.
Untuk memperkuat komitmen pengembalian, kedua belah pihak juga membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 9 Maret 2026 serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab tertanggal 10 Maret 2026.
Namun hingga laporan dibuat, pelapor mengaku dana tersebut belum dikembalikan secara penuh.
Atas dasar itu, Peggy dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 tentang Penipuan, Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen, Pasal 486 tentang Penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 65 ayat (3) juncto Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peggy Akui Terima Transfer
Terpisah, Peggy Mareykke Nahumury membenarkan menerima transfer dana dari Vitjay.
Namun ia menegaskan uang tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Peggy, dana yang diterimanya mencapai sekitar Rp10 juta, tetapi ia hanya menggunakan Rp2 juta. Sementara sisanya dipakai oleh beberapa rekannya yang juga meminjam uang.
"Iya saat itu Vitjay transfer ke rekening saya, totalnya 10 juta. Saya hanya pakai 2 juta. Dari jumlah tersebut saya sudah bayar Rp1 juta," ujarnya.
Peggy juga menyatakan akan melunasi sisa kewajiban tersebut dan berkoordinasi dengan teman-temannya agar turut bertanggung jawab.
"Kami tidak mau bermasalah dengan hukum," katanya.
Perlu diketahui, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.(*)