Ulta Levenia Nababan, Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), kembali menuai sorotan publik.
Kali ini bukan karena prestasi, melainkan karena pernyataannya yang mengaitkan fenomena erupsi gunung beruntun di Indonesia dengan proyek High-frequency Active Auroral Research Program (HAARP) milik Amerika Serikat.
Lewat akun Instagram pribadinya, Senin (7/9/2026), Ulta menyebut skeptis terhadap penjelasan ilmiah yang dianggap “lumrah” dan justru membuka ruang bagi teori konspirasi.
“Kalau di Amerika, konspirasi itu biasanya terbukti 20–40 tahun kemudian,” tulisnya.
Ia bahkan mengaitkan erupsi enam gunung di Indonesia sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri forum ekonomi di Vladivostok, Rusia, dengan “kemungkinan besar” proyek HAARP.
Sayangnya, pernyataan ini lebih menyerupai fiksi konspirasi ketimbang analisis berbasis sains.
Ironisnya, seorang pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat justru menyampaikan narasi yang menyesatkan.
Bantahan Ahli Kebencanaan
Pernyataan Ulta langsung dibantah oleh Daryono, mantan Kepala BMKG sekaligus anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI).
Ia menegaskan bahwa erupsi gunung api di Indonesia tidak ada kaitannya dengan rekayasa teknologi manusia.
“Tudingan itu sama sekali tidak masuk akal secara ilmu kebumian. Indonesia berada di jalur cincin api, sehingga aktivitas vulkanik beruntun adalah keniscayaan geologi,” ujarnya, Selasa (8/9/2026), Tribunnnews.com.
Menurut Daryono, narasi konspirasi semacam ini adalah bentuk disinformasi yang mengabaikan sains dasar.
Fakta tentang HAARP
Dikutip dari Encyclopedia Britannica, HAARP adalah fasilitas penelitian ionosfer di Alaska, Amerika Serikat.
Proyek ini dibangun sejak 1993 untuk mempelajari lapisan atmosfer yang terionisasi radiasi matahari, penting bagi komunikasi radio jarak jauh.
HAARP memang sempat didanai militer AS, namun sejak 2015 pengelolaannya dialihkan ke Universitas Alaska Fairbanks.
Hingga kini, tidak ada bukti ilmiah bahwa HAARP mampu mengendalikan cuaca, menciptakan badai, apalagi memicu gunung meletus.
Dengan kata lain, HAARP adalah laboratorium ilmiah, bukan senjata rahasia pengendali bumi seperti yang dibayangkan Ulta Levenia Nababan.
Deretan Gunung Meletus
Pada 6 September 2026, tercatat enam gunung api di Indonesia mengalami erupsi, yaitu Anak Krakatau (Selat Sunda), Gunung Ibu (Halmahera Barat, Maluku Utara), Gunung Ili Lewotolok (Nusa Tenggara Timur), Gunung Semeru (Jawa Timur), serta ditambah aktivitas vulkanik lain yang rutin terjadi di jalur cincin api.
Fenomena ini bukan hal baru, melainkan bagian dari dinamika geologi Indonesia.
Gunung meletus adalah fenomena alam yang tak bisa dihindari.
Baca juga: 2.300 Penerbangan Terganggu Akibat Abu Gunung Anak Krakatau, 40 Penerbangan Dibatalkan di Kualanamu
Baca juga: Berikut 3 Fase Penting dalam Linimasa Sejarah, Kelahiran, dan Ancaman Kompleks Gunung Anak Krakatau
Menyebarkan fiksi atau teori konspirasi ke ruang publik tidak otomatis melanggar hukum
Menyematkan narasi konspirasi tanpa bukti hanya memperkeruh informasi publik. Oleh karena itu, kritik terhadap pejabat publik sah dilakukan, terlebih ketika pernyataan mereka berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sosok Ulta Levenia Nababan mungkin ingin tampil skeptis, namun skeptisisme tanpa dasar sains hanyalah fiksi yang merugikan.
Menyebarkan fiksi atau teori konspirasi ke ruang publik tidak otomatis melanggar hukum. Hal itu baru bisa dijerat pidana jika terbukti sebagai hoaks yang menimbulkan kerugian nyata atau kerusuhan di ruang fisik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital tidak termasuk tindak pidana.
Namun, jika hoaks menimbulkan kerusuhan di masyarakat secara fisik, pelakunya dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar.
Sanksi pidana yang diatur adalah penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” hanya berlaku untuk gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan keributan di ruang digital atau siber. Artinya, postingan yang hanya memicu debat panas di media sosial tidak bisa dijerat pidana.
Di sisi lain, KUHPerdata Pasal 1365 menyediakan jalur gugatan perdata. Korban hoaks dapat menuntut ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial.
Fiksi atau opini pribadi tidak bisa dipidana selama tidak menimbulkan kerusuhan fisik.
Sebaliknya, hoaks yang menimbulkan kepanikan nyata—misalnya menyebabkan kerusuhan massa, kerugian ekonomi, atau konflik horizontal—dapat dijerat pidana melalui UU ITE maupun KUHP.
Jika kerugian hanya dialami individu atau kelompok, jalur gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat ditempuh. Kebebasan berekspresi memang dilindungi hukum, tetapi ada batas ketika ekspresi berubah menjadi disinformasi berbahaya.
Baca juga: 2.300 Penerbangan Terganggu Akibat Abu Gunung Anak Krakatau, 40 Penerbangan Dibatalkan di Kualanamu
Sosok Ulta dan Kontroversi
Ulta Levenia Nababan lahir di Bukittinggi, menempuh pendidikan di FISIP UI, lalu melanjutkan studi S-2 di Universitas Leeds, Inggris.
Ia dikenal aktif di bidang keamanan dan kontraterorisme, bahkan pernah menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024.
Namun, rekam jejak akademis dan politiknya kini tercoreng oleh pernyataan kontroversial.
Sebelumnya, Ulta juga sempat disorot karena menyindir mahasiswi UI dengan menyamakan jas almamater kuning sebagai “daster”.
Kini, publik kembali mempertanyakan, apakah seorang Tenaga Ahli KSP layak menyebarkan teori konspirasi tanpa dasar ilmiah, sementara gajinya berasal dari pajak rakyat?
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Ulta Levenia Nababan, Tenaga Ahli KSP Kaitkan Gunung Meletus dengan Proyek HAARP
Baca juga: Anak Krakatau Meletus, MBG Dihentikan Sementara di Jawa Barat, Jakarta, Lampung, dan Banten
Baca juga: Jejak Api Krakatau: Tragedi Dahsyat 1883, Kelahiran Anak Krakatau, dan Ancaman Abad Ke-21