Pemkot Makassar Godok Regulasi Ducting Sharing, Penataan Kabel Dimulai dari Ruas Strategis
Sakinah Sudin September 08, 2026 07:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok regulasi terkait penerapan ducting sharing.

Ducting Sharing adalah konsep berbagi jalur atau infrastruktur ducting (saluran/konduit untuk kabel, biasanya berupa pipa bawah tanah atau saluran di gedung) oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi atau utilitas.

Secara rinci Ducting saluran atau pipa yang digunakan untuk menempatkan kabel (misalnya kabel fiber optik, listrik, atau jaringan lainnya) agar lebih rapi, aman, dan tidak semrawut.

Sedangkan Sharing adalah digunakan bersama oleh beberapa operator/penyedia layanan.

Sehingga Ducting Sharing adalah sistem di mana satu jalur ducting dipakai bersama oleh beberapa operator telekomunikasi/listrik/Internet, tanpa harus menggali atau memasang ducting sendiri-sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan, regulasi tersebut untuk sementara akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kita sementara membuat regulasi dalam bentuk Perwali terlebih dahulu," kata Andi Zulkifly di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (8/9/2026).

Perwali itu nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pembangunan dan pengadaan ducting, termasuk mekanisme penurunan kabel fiber optik dari jaringan udara ke bawah tanah.

Aturan tersebut diperlukan sebelum pemerintah meminta para provider atau perusahaan penyedia jaringan untuk menurunkan kabel yang terpasang di atas.

"Kita fokuskan kepada perusahaan-perusahaan yang menangani terkait mengenai fiber optik," ujar Andi Zulkifly.

"Pasalnya, jaringan tersebut menjadi salah satu jenis kabel yang paling banyak terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar," jelasnya.

Zulkifly menjelaskan, penataan kabel tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar. 

Pemkot akan menentukan sejumlah ruas jalan sebagai lokasi percontohan atau pilot project.

Ruas jalan yang dipilih nantinya mempertimbangkan nilai strategis.

Mulai dari aktivitas bisnis, kepadatan masyarakat hingga potensi wisata dan destinasi.

"Nah, ini tidak bisa langsung semua, tetapi ada satu pilot project, jalanan-jalanan tertentu yang punya nilai, misalnya nilai bisnis, banyak orang yang lewat, atau nilai wisatanya," kata Andi Zulkifly.

Setelah Perwali terbit, lanjutnya, Pemkot Makassar akan mulai menyusun mekanisme teknis pembangunan ducting sekaligus menentukan lokasi yang paling strategis untuk pelaksanaan pilot project.

Dalam jangka panjang, Pemkot Makassar menyiapkan regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Pengajuan Perda tersebut ditargetkan mulai dilakukan tahun depan.

Libatkan Investor

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, program ducting sharing melibatkan investor sehingga skema investasinya harus disiapkan secara matang.

"Proses ducting sharing ini melibatkan investor atau investasi yang akan masuk ke Pemerintah Kota. Sehingga dibangun kajian untuk memastikan bahwa skema investasi itu sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada," kata Munafri (11/8/2026).

Menurutnya, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum program tersebut berjalan.

Salah satunya memastikan investasi yang masuk dapat berkelanjutan.

"Yang paling pertama harus menjaga keberlanjutan dari nilai investasi yang akan dilakukan oleh para investor yang ada," imbuhnya

Selain itu, pembangunan ducting harus disinkronkan dengan rencana pembangunan infrastruktur jalan. 

Pemkot tidak ingin ducting yang sudah dibangun kembali dibongkar karena adanya proyek peningkatan jalan.

"Jangan sampai ini masuk di dalam proyeksi peningkatan jalan, lalu kita menggali di sampingnya. Nah, ini yang harus disinkronkan," jelas Munafri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.