TRIBUNJAMBI.COM – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara terbuka menantang pakar telematika Roy Suryo untuk membuktikan secara komprehensif tudingannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi langsung di hadapan majelis hakim persidangan pokok perkara.
Ade meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tidak sekadar berputar-putar menggunakan celah formil lewat permohonan praperadilan.
Ia mendesak Roy Suryo membeberkan alat analisis hingga metode ilmiah yang digunakan untuk menyimpulkan keaslian atau ketidakaslian dokumen tersebut di ruang sidang pengadilan umum.
"Saya sangat merindukan seorang KRMT Mas Roy Suryo untuk segera beratraksi di hadapan pengadilan meyakinkan hakim bahwa, 'Wahai hakim, saya menggunakan alat ini, maka (ijazah Jokowi) ini saya nyatakan palsu.' Ini yang harus dilakukan, enggak usah dipisah-pisah secara parsial," kata Ade, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Senin (7/9/2026).
Ade Darmawan mengingatkan langkah Roy Suryo yang berulang kali mendaftarkan permohonan praperadilan dinilai bertentangan dengan semangat pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan-putusan sidang praperadilan sebelumnya.
"Anda kan sudah diperingatkan melalui putusan (praperadilan). Putusan mengatakan tidak boleh dilakukan parsial, tetapi Anda melakukan secara parsial, terpisah-pisah," kritiknya.
"Artinya, bisa enggak kalau Anda berbicara dilakukan sekaligus? Orang putusannya sudah ada kok di prapid kedua, ketiga, kan begitu," sambung Ade.
Tak hanya menyasar Roy Suryo, Ade turut mendorong tokoh lain seperti Dokter Tifa dan tim hukumnya agar berani membuktikan dalil-dalil yang selama ini dilontarkan di ruang publik ke meja hijau secara utuh.
"Terus yang kedua adalah dokter Tifa dan juga Bang Sangadji punya klien, kita mengharapkan, 'Ini loh alat yang saya gunakan, Yang Mulia. Ini loh majelis yang saya gunakan sehingga (ijazah Jokowi) ini dinyatakan palsu 99 bahkan 100 persen.' Langsung sidang saja," tegasnya.
Sebelumnya, Ade juga telah menegaskan pengajuan permohonan praperadilan—bahkan yang kelima sekalipun—tidak akan pernah menggugurkan atau menghilangkan subtansi pokok perkara pidana yang menjerat Roy Suryo.
Baca juga: Pendukung Jokowi Ingatkan Roy Suryo Jangan Terlalu Percaya Diri, Gugat KUHAP ke MK
Baca juga: Daftar Barang Hilang dan Identitas Motor Diduga Pelaku Pencurian di Bakung Jaya Jambi
"Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara," kata Ade Darmawan, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Minggu (30/8/2026).
Ia menambahkan, apabila pihak Roy Suryo merasa yakin berada di posisi yang benar dan tidak bersalah, peradilan umum adalah panggung utama yang paling sah dan tepat untuk menguji seluruh materi pembuktian.
"Saat ini adalah kalau memang mau pembuktian secara komprehensif, takut kalah di dalam peradilan umum atau pokok perkara, jangan melakukan kejahatan, sederhana sebenarnya," ujar Ade.
"Jadi maksud saya begini, ini Mas Roy yakin dia tidak salah, buktikan di dalam peradilan umum atau pokok perkara. Kenapa? Karena di situ komprehensif pembuktiannya. Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa 'ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu.' Itu yang kami inginkan," lanjutnya.
Mengakhiri keterangannya, Ade kembali mewanti-wanti agar substansi tudingan dibeberkan secara terbuka kepada hakim melalui pembuktian materiil, bukan sekadar menghindari proses hukum utama lewat praperadilan.
"Coba dibuktikan di situ dong dengan meyakinkan hakim. Jangan melalui praperadilan, karena praperadilan itu tidak komprehensif pembuktiannya," pungkas Ade.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan pokok perkara.
Dia menyebut agenda perdana akan digelar di PN Jakata Timur, pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"17 September 2026 itu adalah sidang kick off untuk Mas Roy pembacaan surat dakwaan dan kami sudah siap," kata Abdul Gafur.
Dengan dimulainya sidang pokok perkara tersebut, proses pembuktian atas perkara yang menjerat Roy Suryo akan memasuki tahapan persidangan di pengadilan umum.
Pihak Roy Suryo maupun penuntut umum nantinya akan memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sesuai mekanisme persidangan.
Baca juga: Bupati M Syukur Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026, Tekankan Penyesuaian Anggaran
Baca juga: Tindak Tegas Karhutla, Pemkab Merangin Minta Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab
Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di Sleman: 35 Korban Bergejala dan 1 Dirawat