Tribunlampung.co.id, Bandung - Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita asal Kabupaten Bandung, dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Penurunan Okupansi Hotel di Lampung
Jaksa menilai perbuatan yang diduga dilakukan Taufik tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga mencakup dugaan perbudakan seksual dan penyanderaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan penerapan sejumlah pasal tersebut dilakukan karena tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana.
"Perkara dari tersangka Taufik Hidayat, kalau di sini bahwasanya tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana yang melanggar," ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Taufik dijerat Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perbudakan seksual dan pemberatan pidana.
Selain itu, jaksa menerapkan Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyanderaan serta perbarengan perbuatan berlanjut dengan pidana berbeda.
Taufik juga dikenakan Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan berat dan perbarengan perbuatan berlanjut.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Jawa Barat, Kejari Kabupaten Bandung langsung melakukan penahanan terhadap Taufik.
Ia ditempatkan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
Nurmajayani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Baleendah. Kejari Kabupaten Bandung menargetkan proses tersebut dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah. Kalau sudah dilimpah, baru nanti bakal ada jadwal sidang di persidangan di Pengadilan Negeri Baleendah. Mungkin minggu ini kami limpahkan ini, secepatnya," katanya.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam tahap II, di antaranya dua buah golok, salah satunya tanpa gagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter, pemantik api berbentuk pistol, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi D-4417-YDA.
Jaksa juga menerima foto kondisi korban sebelum dan sesudah dugaan penganiayaan serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, Taufik telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jawa Barat pada Senin (7/9/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat.
"Terhadap tersangka Taufik Hidayat telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda Jabar pada Senin (7/9/2026), dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat," ucap Hendra.
Taufik diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, seorang perempuan asal Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Korban sebelumnya dilaporkan sulit dihubungi dan disebut menghilang selama sekitar tiga tahun setelah mengenal seorang pria pada 2023.
YTR kemudian ditemukan dalam kondisi mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini menjalani perawatan di RSHS Bandung.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kabupaten Bandung.
sumber: TribunJabar.id