Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Pekerjaan tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, mengatakan keempat tersangka ditetapkan oleh penyidik melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa pada Selasa, 8 September 2026.
“Penetapan empat tersangka dilakukan penyidik sejak tanggal 8 September 2026. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan,” ujar Adi Tyogunawan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembanguna Jalan dan Drainase
Keempat tersangka masing-masing berinisial YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Langsa, NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, serta SWN selaku konsultan pengawas.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026, dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa,” kata Kajari.
Dalam konferensi pers tersebut, Adi Tyogunawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Langsa Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan, SH, MKn.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YO, NZ, MJ, dan SWN kemudian dipakaikan baju tahanan berwarna pink sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa menuju Lapas Kelas IIB Langsa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp1,755 miliar lebih.