SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Puluhan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Jawa Timur, mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo untuk menyampaikan keluhan atas lambatnya pengurusan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung tuntas.
Ketidakpastian hukum yang dialami warga terjadi akibat ratusan berkas permohonan hak tanah tertahan lama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Guna mengurai benang kusut itu, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing yang mempertemukan warga, pemerintah desa, dan BPN di Gedung Dewan pada Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Janji Sertifikat Gratis Berujung Kekecewaan, DPRD Surabaya Desak BPN Bertanggung Jawab
Dalam forum itu, terkuak sedikitnya 97 berkas permohonan hak atas tanah warga masih menggantung di BPN Sidoarjo, di samping 200 permohonan lain yang tersendet pada tahap pemberkasan.
Pemerintah Desa Pranti menegaskan seluruh Dokumen persyaratan legalitas telah dipenuhi, termasuk pembuatan peta bidang tanah yang diselesaikan dua kali pada 2015 dan 2024.
"Permintaan dari BPN sudah kami penuhi, bahkan peta bidang sudah muncul, namun kerap ada kebijakan berubah dan tak kunjung selesai sertifikatnya hingga sekarang," ungkap Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo.
Proses administrasi yang berlarut-larut itu membuat warga bingung sekaligus terbebani secara finansial, terutama mereka yang sudah melunasi biaya Surat Perintah Setor (SPS).
“Warga membutuhkan kepastian agar tidak terus dibebani biaya dan proses administrasi yang berulang,” tandas Eko.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Subandi Bentuk Satgas Khusus Pengawas SPPG, Pastikan MBG Sesuai
Menanggapi keluhan warga, Kepala Seksi Wilayah IV Kantor Pertanahan Sidoarjo, Suwoko, menyatakan bahwa pengurusan tanah itu kini masuk tahap verifikasi permohonan hak usai proses pengukuran rampung.
Ia memastikan pihak BPN memiliki niat baik untuk mempercepat proses penyelesaian, walau pemeriksaan ketat terhadap keabsahan dokumen tetap wajib dilakukan.
"Kami beritikad baik untuk memproses permohonan ini secepatnya, namun kami perlu mempelajari dan menguji kesesuaian berkas terlebih dahulu," kata Suwoko.
Sebagai pejabat yang baru bertugas di wilayah itu, Suwoko berkomitmen menjalin koordinasi erat dengan Pemdes Pranti dan menargetkan analisis awal selesai dalam waktu satu minggu.
Baca juga: Flyover Gedangan Sidoarjo Segera Dibangun, 122 Bidang Tanah Masuk Verifikasi BPN
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa perubahan pejabat di instansi BPN tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Ia menilai hearing itu sukses menjadi wadah pemecah kebuntuan akibat komunikasi yang tersumbat antara pihak desa dan BPN.
"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan ternyata ada miskomunikasi antara desa dan BPN, kebetulan BPN berkomitmen menyelesaikan dalam waktu satu minggu ini dan pihak desa siap melengkapi jika ada kekurangannya," ujar politisi PKB itu.
Rizza memastikan Komisi A akan mengawasi ketat janji BPN dan tidak segan mengambil tindakan tegas apabila dalam sepekan tidak ada progres yang nyata.