DPR Desak Pemerintah Telusuri Dugaan Lahan Bekas Karhutla Beralih Jadi Perkebunan Korporasi
Adi Suhendi September 08, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI meminta pemerintah menelusuri informasi mengenai lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan korporasi.

Penelusuran dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan lahan pascakebakaran.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dugaan alih fungsi lahan bekas Karhutla tersebut harus mendapat perhatian serius dan segera ditindak apabila terbukti terjadi pelanggaran.

"Dan tadi seperti ditanyakan apakah hal-hal yang terkait Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera ditindak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Puan menyampaikan hal tersebut setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Cucun Ahmad Sjamsurijal, dan Saan Mustopa. 

Menurut Puan, DPR akan meminta kementerian dan lembaga terkait melakukan penyelidikan untuk memastikan status dan penggunaan lahan yang sebelumnya terdampak Karhutla tersebut.

Baca juga: Pontianak jadi Home Base Operasional Penerbangan 3 Helikopter dari Jepang untuk Bantu Atasi Karhutla

Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian DPR terhadap penanganan Karhutla yang tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dampak lanjutan serta tata kelola lahan setelah kebakaran.

Puan menilai penanganan bencana, termasuk Karhutla, tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi. 

Menurutnya, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penanganan dapat berjalan efektif.

"Tidak bisa dilakukan oleh satu instansi atau K/L saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama," kata Puan.

Baca juga: Soroti Karhutla, Ombudsman RI Singgung Kegagalan Tata Kelola Negara dan Desak Lima Langkah Perbaikan

Ia juga menyoroti dampak Karhutla terhadap masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat kualitas udara, terganggunya kegiatan belajar anak-anak, hingga persoalan kesejahteraan keluarga yang terdampak.

"Kami di pimpinan DPR yang sudah mempunyai tim bencana akan meminta pemerintah untuk bisa melakukan hal seperti itu lagi agar hal-hal yang sekarang terjadi itu bisa cepat teratasi," ucapnya.

DPR, lanjut Puan, mendorong pemerintah kembali memperkuat koordinasi penanganan kebencanaan dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Pola koordinasi tersebut diperlukan mengingat Indonesia menghadapi berbagai risiko bencana, termasuk Karhutla, gempa bumi, erupsi gunung api, dan bencana hidrometeorologi.

Selain penanganan darurat, DPR juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kondisi lahan setelah bencana.

Dugaan perubahan fungsi lahan bekas karhutla menjadi perkebunan korporasi dinilai perlu ditelusuri agar tidak menjadi persoalan baru dalam tata kelola lingkungan.

Dengan demikian, DPR berharap penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan terhadap pemulihan lingkungan, status lahan, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.

Diungkap Prabowo

Isu lahan bekas Karhutla berubah jadi perkebunan milik korporasi diungkap Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo pun secara khusus memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas aktor utama di balik insiden kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Saya tertarik juga ya itu yang apa habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ucap Prabowo dalam rapat penanganan bencana secara virtual pada Senin (7/9/2026).

Prabowo menginstruksikan agar investigasi terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia bahkan mendesak agar daftar nama perusahaan yang terlibat segera diserahkan langsung ke mejanya.

"Tolong diselidiki terus. Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya ya," ucap Prabowo memberi instruksi kepada Kapolri.

Kapolri sendiri melaporkan bila pihaknya telah menetapkan 138 sebagai tersangka kasus Karhutla.

Dari jumlah tersebut, 119 tersangka di antaranya terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Selain individu, kepolisian juga tengah memproses 8 korporasi.

Polri juga terus melakukan pendalaman potensi tindak pidana terhadap 60 perusahaan lainnya yang saat ini telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin.

Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Karhutla sendiri diketahui sudah membuat perekonomian, mobilitas, dan kesehatan masyarakat terganggu akibat adanya kabut asap.

Berdasarkan Situation Report Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, Karhutla berdampak pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan.

Total penduduk terdampak mencapai 10.674.201 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 123 orang mengalami luka berat atau menjalani rawat inap, serta 2 orang mengalami luka ringan atau menjalani rawat jalan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.