Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis pada proyek pembangunan jalan dan drainase yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran (TA) 2023.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas PUPR Kota Langsa; NZ selaku penyedia; MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; serta SWN selaku konsultan pengawas.
Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan, SH, MKn, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Kejari Abdya Selamatkan Kerugian Negara dari Terdakwa Kasus Korupsi di DKP
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YO, NZ, MJ, dan SWN langsung mengenakan rompi tahanan berwarna ungu kemerahan.
Keempatnya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa menuju Lapas Kelas IIB Langsa untuk menjalani penahanan.
(*)