POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memberikan peringatan keras kepada masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar di tengah ancaman fenomena kabut asap dan cuaca kering saat ini.
Peringatan ini dilontarkan seiring insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian marak terjadi di sejumlah titik wilayah Belitung Timur selama musim kemarau.
Kepala DLH Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik menjelaskan dampak buruk dari pembakaran lahan tidak hanya dirasakan oleh satu atau dua orang saja, melainkan seluruh masyarakat.
"Kepada masyarakat maupun korporasi atau perusahaan, kami imbau dari DLH dan Pemkab Belitung Timur, jangan dilakukan lagi membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Taufik kepada Posbelitung.co, Selasa (8/9/2026).
Taufik mengungkapkan, penanganan kebakaran lahan butuh sumber daya yang besar dan melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari aparat kepolisian, BPBD, petugas damkar, hingga warga sekitar.
"Mudah-mudahan kejadian karhutla tidak terjadi lagi, karena efeknya bukan hanya satu dua personal, tetapi melibatkan banyak unsur untuk memadamkannya," ucapnya.
DLH Beltim akan melakukan pengujian untuk memastikan mutu udara di Belitung Timur tetap aman bagi kesehatan dan keselamatan warga.
Taufik membeberkan dalam waktu dekat, tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan DLH Beltim bakal turun langsung ke lokasi-lokasi rawan guna mengecek kadar partikulat udara (Particulate Matter).
"Dari DLH nanti akan turun langsung lewat UPT Laboratorium Lingkungan untuk mengecek partikulat apa saja yang ada di udara. Kalaupun masih di bawah ambang batas, tentu akan kami sampaikan ke publik," jelas Taufik.
Namun, apabila dari hasil uji laboratorium ditemukan bahwa indeks pencemaran udara telah menembus atau melebihi ambang batas aman sesuai Permen LHK, DLH Beltim siap mengambil tindakan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dapat berupa sanksi administratif, teguran keras, hingga proses penegakan hukum yang lebih berat terhadap pemicu pencemaran.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pembakaran lahan, baik oleh perusahaan berizin maupun ilegal.
"Secara aturan, korporasi baik yang legal maupun ilegal sangat tidak diperbolehkan membakar lahan. Ada sanksi pidana tegas apabila melakukan hal tersebut," ungkap Taufik.
Apalagi, kata Taufik, DLH Beltim memiliki rekam jejak dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup kepada perusahaan, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2007 silam.
Taufik berharap Belitung Timur terhindar dari krisis bencana kabut asap parah yang setiap tahun kerap melanda wilayah lain seperti Pulau Kalimantan.
"Harapan kita bersama, mudah-mudahan Belitung Timur tidak sampai seperti di Kalimantan. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama," harapnya.
(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)