SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mendesak Satpol PP untuk menambah pos pemadam kebakaran (Damkar) dari empat menjadi tujuh pos.
Amarta Faza menilai, tujuh pos ini dinilai ideal dalam respons cepat menangani kejadian kebakaran.
Dalam hal ini, Faza menyinggung terkait Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran daerah kabupaten kota.
Peraturan itu menetapkan standar waktu tanggap penanganan kebakaran maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas dan peralatan di lokasi kejadian.
Politisi dari Partai NasDem itu menyebutkan jika total pos Damkar di Kabupaten Malang saat ini baru ada empat titik.
Lokasinya ada di Pendopo Agung Kota Malang, Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Singosari, Kantor Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Kepanjen.
Baca juga: Pemkab Malang Tunggu Kedatangan Kemenhut untuk Realisasikan Permohonan Lahan di Pantai Balekambang
"Satpol PP baru ada empat pos damkar, ini yang menyebabkan beberapa kali kegiatan damkar belum bisa maksimal dalam merespons kebakaran di Kabupaten Malang."
"Harusnya minimal untuk bisa fast response itu ada tujuh pos damkar," kata Faza ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (8/9/2026).
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Malang agar segera menambah pos Damkar.
Mengingat kejadian kebakaran belakangan ini cukup marak akibat cuaca ekstrem, pembakaran sampah, hingga kelalian manusia.
Sepanjang Agustus 2026, tercatat 29 insiden kebakaran di Kabupaten Malang.
Ia meminta Satpol PP Kabupaten agar mengkaji terlebih dahulu terkait lokasi enempatan di tiga pos tambahan.
Sementara ini, sudah ada tambahan pos damkar mengcover kebakaran di wilayah timur, tepatnya di Kecamatan Wajak.
"Rencananya di kantor Kecamatan Wajak siap digunakan sebagai pos Damkar."
"Selanjutnya kami meminta mereka mengkaji di wilayah selatan yang representatif untuk pos damkar," sambungnya.
Selain penambahan pos, jumlah unit damkar juga menjadi perhatian bagi Faza.
Menurutnya, beberapa unit yang dimiliki damkar saat ini perlu penyegaran karena usia kendaraan sudah tua kisaran 25 tahun.
Kemudian, jika ada penambahan posko, otomatis jumlah personel juga disesuaikan.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP, idealnya satu pos terdiri dari tiga personel.
Kemudian, satu pos terdiri dari satu unit pemadam dan satu unit mobil rescue.
"Dari hasil rapat kerja yang kami lakukan minggu lalu, total anggaran untuk pos maupun kelengkapan dan kendaraan itu sekitar Rp 6 miliar."
"Realisasinya apakah di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ini atau terwujud di 2027. Nanti kami melihat kemampuan fiskalnya," pungkasnya.
Adanya penambahan pos damkar maupun jumlah unitnya diharapkan mampu meminimalisir dampak kerugian materiil kebakaran.
Kemudian, bisa mengantisipasi kejadian fatal seperti korban jiwa jika penanganannya lambat.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Tanggapi Rencana Pengadaan Alat Uji Makanan Program MBG Senilai Rp 1,7 Miliar