Sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta akan kembali menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Rabu (9/9/2026) besok. Kebijakan berdasarkan Surat Edaran No 91/SE/2026 ini diberlakukan setelah paparan abu vulkanik yang berasal dari erupsi Gunung Anak Krakatau di wilayah Jakarta berkurang.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dilakukan untuk mengoptimalkan capaian belajar dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
"Dalam rangka mengoptimalkan capaian belajar dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, kegiatan belajar mengajar secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan DKI Jakarta akan kembali dilaksanakan mulai Rabu, 9 September 2026," demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Meski PTM kembali diberlakukan, sekolah dan siswa tetap diminta melakukan sejumlah langkah pencegahan untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap aman dan nyaman.
Salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Siswa dan warga sekolah juga dianjurkan membatasi kegiatan di luar ruangan. Selain itu, pintu dan jendela ruang kelas maupun fasilitas sekolah diminta ditutup rapat untuk mencegah abu masuk ke dalam ruangan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan warga sekolah mengenai cara membersihkan abu vulkanik. Abu sebaiknya dibasahi terlebih dahulu sebelum dibersihkan atau dibersihkan menggunakan kain lembap.
Masyarakat, termasuk warga satuan pendidikan, juga diminta terus memantau perkembangan situasi melalui kanal resmi pemerintah dan instansi berwenang. Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di Jakarta imbas abu vulkanik. Aturan ini berlaku mulai Senin, 7 September 2026 di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB atau PKBM, dan SLB negeri maupun swasta, sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Kebijakan PJJ sekolah di Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik tertanggal 5 September 2026.
"Dalam rangka memberikan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik yang merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan erupsi gunung api, terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko kesehatan, serta berisiko terpapar oleh warga sekolah dan kelompok rentan, menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, serta pemenuhan hak atas layanan pendidikan," bunyi SE tersebut, diakses melalui kanal media sosial Disdik DKI Jakarta.





