TRIBUNJOGJA.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Aby Ismawan, meninjau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sorosutan 3 Yogyakarta di hari yang sama ketika peristiwa dugaan keracunan MBG (makan bergizi gratis) dilaporkan menimpa para siswa serta guru di beberapa sekolah di Turi Sleman pada Senin (7/9/2026).
Terpisah dari peristiwa dugaan keracunan di Turi Sleman pada Senin itu, Aby Ismawan di Yogyakarta bicara soal ancaman pidana apabila ditemukan kelalaian dalam pengelolaan MBG.
Ia mengulang apa yang disampaikan Kepala BGN Sudaryono bahwa jika ditemukan kelalaian yang mengarah pada tindakan pidana, pihak berwajib tidak akan segan untuk melakukan pengusutan.
Lantas, pasal-pasal hukum pidana manakah yang bisa diterapkan jika terjadi kelalaian yang menyebabkan keracunan MBG?
Tribun Jogja mengutip laporan kompas.com, Selasa (8/9/2026), bahwa kelalaian dalam kasus keracunan MBG bisa dipenjara 5 Tahun. Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Prija Djatmika.
Prija menilai, pasal yang pas digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan ketidaksengajaan menyebabkan luka kepada orang lain.
"(Memang luka ringan) tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari, tapi itu sudah luka, jadi memenuhi Pasal 474 Ayat 1 (KUHP). Kalau luka berat ya (Pasal) 474 Ayat 2, kalau mati (Pasal) 473 Ayat 3," kata Prija.
Dalam KUHP dijelaskan, Pasal ini memuat secara spesifik setiap orang dengan kealpaannya mengakibatkan orang lain luka ringan, berat, hingga sebabkan kematian dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Kurungan penjara satu tahun diberlakukan apabila korban keracunan bersifat ringan seperti diare.
Jika luka bersifat berat, maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara tiga tahun. Apabila sebabkan kematian, ada kurungan lima tahun penjara menanti.
Prija juga menegaskan, hukuman lebih berat menanti jika keracunan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang seharusnya tak bisa dilalaikan.
"Nah SPPG-nya bisa dipidana pemberatan karena menjalankan SPPG itu kan menjalankan mata pencarian yang menyebabkan atau profesinya menyebabkan kealpaan yang menyebabkan orang luka berat atau luka ringan atau mati itu ancaman pidananya diperberat sepertiga," terangnya.
Pasal yang memberatkan tersebut adalah Pasal 475 KUHP ayat 1 yang menegaskan:
"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencarian, atau profesi, pidananya dapat ditambah satu per tiga."
Menurut Prija, memberikan sanksi pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah SPPG lain melakukan kelalaian serupa.
Ia menerangkan, proses pidana dapat mendorong SPPG lebih memperhatikan proses pengolahan makanan, penggunaan bahan, hingga kebersihan dapur.
"Nah di dalam hukum pidana itu ada prevalensi umum, tindak penjatuhan sanksi pidana itu biar membuat pelaku yang lain jeri (takut/ciut), calon-calon pelaku itu jeri, dan prevalensi khusus artinya membuat orang yang pernah melakukan menjadi jera," jelasnya.
Adapun KSP RI dalam kunjungannya ke Yogyakarta, selain ke SPPG Sorosutan 3 juga meninjau pelaksanaan program MBG di SMP Negeri 10 Yogyakarta.
Peninjauan dilakukan guna memastikan seluruh alur produksi hingga penyajian makanan memenuhi standar kebersihan dan gizi, sekaligus mengantisipasi agar kasus keracunan makanan yang belakangan kembali marak di berbagai daerah tidak terulang di DIY.
Aby Ismawan memberikan peringatan bagi seluruh pengelola dan pelaku SPPG agar tidak mengabaikan aturan main yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah pusat maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
"Untuk peninjauan Alhamdulillah di SPPG Sorosutan 3, siklus dan mekanisme proses masaknya, sampai dengan packing berjalan baik dan sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan," katanya, di sela peninjauan.
Menurut purnawirawan TNI tersebut, keamanan dan mutu gizi makanan bagi para siswa atau penerima manfaat merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar.
"Semua rambu-rambu yang sudah dibuat, baik dari pusat maupun pemerintah daerah, harus tetap dijalankan SPPG. Penerima manfaat harus aman, pemenuhan gizinya sesuai ketetapan, dan transparansinya betul-betul bisa dilihat," imbuh Aby.(Tribun Jogja / kompas com)