11 Satwa Dilindungi Diamankan dari KM Cantika F7 di Pelabuhan Manado, 1 Ekor Burung Kakatua Mati
Frandi Piring September 08, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Sepuluh ekor satwa dilindungi jenis burung kembali diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara (Sulut).

Puluhan burung itu, hasil operasi bersama Balai Gakkum Seksi Wilayah III Manado dan disampaikan ke wartawan dalam Konferensi Pers di Kantor Balai KSDA Sulut, Selasa (8/9/2026).

Kantor Balai KSDA berada di Jalan Tololiu Supit, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.

Kantor tersebut berjarak 16 kilometer dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Dapat diakses dari Jalan Pumorouw Teling dan Ringroad.

Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Balai KSDA Sulut, Aden Burhanuddin SH MH, hasil operasi sebenarnya ada sebelas ekor yang diamankan dalam Kapal Motor (KM) Cantika F7 yang sandar di Pelabuhan Manado, Senin (7/9/2026) pukul 17.00 Wita. Namun satu ekor didapati telah mati.

Pelabuhan Manado berada di Jalan Lembong, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

"Tim gabungan melakukan pemeriksaan di dalam KM Cantika F7, diperoleh 11 ekor burung terdiri dari 7 ekor Kakatua Putih dan 4 ekor Nuri Bayan. 1 ekor dari Kakatua Putih itu didapati dalam kondisi mati," kata Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Balai KSDA Sulut, Aden Burhanuddin, SH, MH, didampingi Dokter Hewan drh Dahlia Sitanggang dalam Konferensi Pers di Kantor Balai KSDA Sulut, Selasa (8/9/2026).

Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Balai KSDA Sulut, Aden Burhanuddin, SH, MH
KSDA SULUT - Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Balai KSDA Sulut, Aden Burhanuddin, SH, MH, didampingi Dokter Hewan drh Dahlia Sitanggang dalam Konferensi Pers di Kantor Balai KSDA Sulut, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak Balai KSDA Sulut menerima informasi dari masyarakat.

Selanjutnya ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan hingga didapati sebelas satwa tersebut.

Ketika penyampaian keterangan informasi dalam konferensi pers, 10 ekor burung itu dimasukkan dalam empat kurungan dari plastik besi.

Tiga ekor Burung Kakatua Putih di dua kurungan berbeda, begitu juga dengan empat ekor Burung Nuri ditempati di dua kurungan berbeda.

Enam ekor Burung Kakatua berwarna putih sedangkan Nuri ada dya ekor warna hijau dan dua ekor perbaduan warna merah kuning dan ungu.

Lanjut Aden Burhanuddin burung-burung tersebut berasal dari wilayah timur Indonesia. 

Di mana untuk Kakatua Jambul Putih ini berasal dari dari Kepulauan Maluku Utara. 

Nuri Bayan dari wilayah Maluku dan sebagian Papua.

Burung Kakatua Putih bernama latin Cacatua Alba.

Sementara Burung Nuri Bayan dengan nama Eclectus Roratus.

Dua jenis burung ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018).

Sebagian besar burung paruh bengkok, termasuk kakatua putih dan nuri bayan telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi sehingga penangkapan, perdagangan, serta pemeliharaannya secara ilegal dilarang keras oleh undang-undang.

Aparat berwenang ditugaskan untuk menindak bagi yang melanggar.

Pihak KSDA Sulut pun mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga penanganan ini dapat terlaksana.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, menangkap, atau memelihara burung-burung yang sifatnya dilindungi tanpa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk penanganan segala macam, nantinya mungkin teman kami dari Balai Gakkum," jelasnya. (crz)

Baca juga: Rencana Penyelundupan Satwa Laut ke Tiongkok Gagal, Dicegat Karantina Sulut di Bandara Sam Ratulangi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.