TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Kota Palembang memastikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan di sekolah merupakan hasil kesepakatan dan telah melalui pembahasan serta rapat bersama sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palembang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang, Heru, mengatakan kebijakan PJJ tersebut merupakan keputusan yang telah dirapatkan bersama dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Palembang.
Menurutnya, penerapan PJJ bukan merupakan hal baru bagi dunia pendidikan. Sistem pembelajaran tersebut sebelumnya telah diterapkan saat pandemi Covid-19, sehingga sebagian besar guru dan orang tua dinilai sudah memahami teknis pelaksanaannya.
"Teknisnya sendiri nanti menyesuaikan dengan materi juga kurikulum sekolah dan target pembelajaran. Bisa saja via Zoom, via tugas di grup kelas atau bentuk lainnya dan dipastikan tidak full daring 8 jam penuh di depan layar smartphone," ujar Heru.
Dengan demikian, orang tua yang memiliki lebih dari satu anak, keterbatasan perangkat handphone, maupun yang tidak memiliki handphone karena keterbatasan ekonomi tetap dapat mengikuti proses PJJ tanpa kendala.
"Bagi orangtua yang kurang mampu agar berkoordinasi dengan guru apakah nanti akan diberi tugas manual dengan ambil dan kumpul ke sekolah langsung atau seperti apa nanti bisa dikoordinasikan langsung ke sekolah masing-masing," terang Heru.
Baca juga: Breaking News: Sekolah di Palembang Terapkan Daring Imbas Kabut Asap Mulai Besok, MBG Tetap Berjalan
Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu (9/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, keputusan penerapan PJJ merupakan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang yang digelar Senin (7/9/2026).
Selain kondisi kualitas udara yang memburuk, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya di kalangan peserta didik pada satuan pendidikan di Kota Palembang.
"Mulai 9 September 2026, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah," katanya, Selasa (8/9/2026).
Selama pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Proses belajar mengajar juga harus tetap berlangsung aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia.
Para guru diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Guru juga diimbau tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, satuan pendidikan wajib memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh materi, aktivitas pembelajaran, pendampingan, serta umpan balik dari guru selama PJJ berlangsung.
Pelaksanaan PJJ juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui kepala bidang terkait.
Pemkot Palembang turut meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah. Orang tua diharapkan memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekolah.
Selain mendampingi proses belajar, orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memantau kondisi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik.
Orang tua diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah jika mengalami kendala saat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh maupun distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski sekolah menerapkan proses PJJ, distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan. Namun, teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan antara pihak sekolah dan dapur penyedia MBG atau SPPG.
Heru menjelaskan, kondisi kabut asap di setiap wilayah sekolah berbeda. Ada sekolah yang terdampak kabut asap tebal, sementara lainnya mengalami kondisi yang lebih ringan.
Karena itu, sekolah dan dapur SPPG akan berkoordinasi untuk menentukan teknis distribusi agar MBG tetap dapat diterima oleh siswa.
"Distribusi MBG memang tidak stop saat PJJ, tapi teknis pelaksanaannya dan bagaimana penyalurannya menyesuaikan kesepakatan masing-masing sekolah dan dapur SPPG-nya sendiri," jelas Heru.
Pemerintah Kota Palembang berharap seluruh satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com