SURYA.co.id, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan empat aset di wilayah Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Total nilai aset tersebut mencapai Rp124.068.970.000.
Empat aset yang diserahkan terdiri atas Tanah Waduk Kering seluas 12.384 meter persegi, Tanah Waduk Belakang seluas 10.384 meter persegi, Tanah Hutan Raya seluas 70.437 meter persegi, serta Puskesmas Kelurahan Jeruk seluas 3.727 meter persegi.
Penyerahan aset tersebut disaksikan sejumlah pejabat utama Pemkot Surabaya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, para jaksa, dan pengacara negara di Aula Kejati Jawa Timur, Selasa siang (8/9/2026).
Baca juga: Dewi, Ojol Perempuan di Surabaya, Terlempar ke Desil 6-10: PBI BPJS dan PIP Anak Hilang
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan, aset-aset tersebut selama ini dikuasai oleh pihak lain.
Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menempuh langkah hukum melalui jaksa dan pengacara negara.
“Dari langkah ini kami dapat memulihkan aset, dan sekarang sudah kami serahkan kepada Pemkot Surabaya,” ujar Abdul Qohar.
Ia menegaskan, upaya pemulihan aset tidak berhenti sampai di sini. Kejati Jawa Timur siap membantu menangani aset-aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak lain.
“Kami beserta jajaran, siap hadir membantu mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.
Baca juga: Ekskavator 7 Ton Terguling di Simpang Andayani-Jemursari Surabaya, Sopir Ungkap Penyebabnya
Di tempat yang sama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan, empat aset tersebut memiliki luas total sekitar 96.000 meter persegi.
Aset-aset itu berada di lokasi strategis dan telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun.
Menurut Eri, aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pergerakan ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya.
“Nantinya dibuat pergerakan ekonomi kerakyatan se-Kota Surabaya, baik itu tempat wisata, tempat UMKM, dan tempat penampungan air waduk,” paparnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur karena aset tersebut langsung diberikan dalam bentuk sertifikat.
“Tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” imbuhnya.
Eri juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah aset di Kota Surabaya yang berstatus abu-abu.
Karena itu, diperlukan sinergi lebih lanjut antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jawa Timur untuk menelusuri serta mengamankan aset-aset tersebut.
“Aset yang abu abu harus kami tarik kembali, dan harus bisa mempertahankan aset itu tidak lepas ke pihak lain karena itu adalah aset milik negara, yang harus dimanfaatkan untuk masyarakat,” ucapnya.
Rencananya, aset yang akan dipulihkan antara lain ikon Kota Surabaya zaman dulu yang kini lepas dari penguasaan Pemerintah Kota. Salah satunya adalah Gelora Pancasila.
“Semoga dengan sinergitas Kanwil BPN Jawa Timur dengan bimbingan Kejati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya,” tandas Eri.