TRIBUN-MEDAN.COM – Senyum semringah hingga gestur namaste Febrie Adriansyah eks Jampidsus setelah diperiksa Kejagung jadi sorotan.
Adapun eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TPPU.
Dilansir dari pantauan Tribunnews.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 16.42 WIB, Selasa (8/9/2026).
Dia terlihat nampak santai dengan memberikan gestur namaste dan melempar senyum sumringah kepada awak media.
Selesai diperiksa, Febrie masih menggunakan rompi tahanan pink milik Jampidsus Kejagung dan kedua tangannya juga diborgol.
Meski begitu Febrie tetap bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Dia langsung masuk ke mobil tahanan sambil dikawal ketat petugas.
Baca juga: Hakim Syok Dengar Kemensos dan 3 Kades Dapat Jatah Korupsi Bantuan Bencana Samosir Total Rp180 Juta
Febrie telah menjalani proses pemeriksaan oleh tim 9 Kejaksaan Agung selama 6 jam setelah pertama kali datang pukul 10.02 WIB.
Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus di PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Pemeriksaan itu berdasarkan tiga Sprindik dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga dokumen itu yakni Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026, Surat Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah.
Serta turut melampirkan Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M
Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut.
Baca juga: TPL Jadi Tersangka Korporasi, BAKUMSU Desak Bongkar Tata Kelola Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat
Febri malah menyinggung empat oknum pejabat kejaksaan menerima uang Rp 40 miliar.
Febrie Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
(*/ Tribun-medan.com//Tribunnews)