Pajak Daerah SBT Baru 61,40 Persen, Bapenda Ungkap Kondisi Ekonomi Jadi Kendala
Fandi Wattimena September 08, 2026 09:02 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Realisasi pajak daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, hingga September 2026 baru mencapai 61,40 persen dari target yang ditetapkan.

Dari target pajak daerah sebesar lebih dari Rp. 8 miliar, penerimaan yang berhasil dikumpulkan  baru mencapai sekitar Rp. 5 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBT, Abidin Kilkoda, mengatakan rendahnya realisasi pajak daerah tidak terlepas dari masih rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Namun, menurutnya, masalah tersebut ditimbulkan akibat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil. 

"Memang betul bahwa keadaan ekonomi memaksakan mereka untuk tidak bisa membayar atau memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak," ujarnya dalam forum rapat DPRD SBT bersama mitra Komisi II, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Perluas Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi dengan Kodam XV/Pattimura

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif di BPDM: Kuasa Hukum Abdullah Layangkan Somasi Kedua, Beri Waktu 3x24 Jam

Sebagai pembuktian, Bapenda SBT bahkan telah melakukan pengawasan langsung untuk mengetahui alasan sejumlah pelaku usaha menunggak pajak.

Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah usaha yang sebelumnya menjadi sumber penerimaan daerah kini tidak lagi beroperasi.

"Banyak usaha-usaha, misalkan rumah makan, banyak rumah makan yang sudah tutup," katanya.

Meski realisasi baru 61,40 persen, Bapenda masih optimistis target penerimaan pajak daerah dapat dikejar hingga akhir tahun.

Untuk itu, sejumlah strategi disiapkan, termasuk mendorong penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Sistem pembayaran secara elektronik dinilai dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus memperbaiki mekanisme penerimaan pajak daerah.

Dengan sistem tersebut, wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya.

"Wajib pajak bisa bayar dari luar daerah atau tidak bisa datang di kantor, itu bisa dilakukan," jelas Abidin.

Selain memudahkan pembayaran, elektronifikasi juga diarahkan untuk mempersempit potensi kebocoran dalam proses penerimaan pajak.

Menurut Abidin, seluruh transaksi yang dilakukan secara elektronik akan membuat proses pembayaran lebih mudah dipantau.

"Jadi semua pembayaran bisa dilaksanakan dengan elektronifikasi sehingga itu dapat mengurangi kebocoran kemudian mendorong kepatuhan wajib pajak," ungkapnya.

Saat ini, Bapenda SBT tengah menjajaki kerja sama dengan Bank Maluku dan pihak ketiga dari luar daerah untuk mendukung penerapan sistem tersebut.

Bapenda berharap elektronifikasi transaksi dapat mulai diaplikasikan pada akhir 2026.

"Kami sedang menjajaki kerjasama tersebut dengan Bank Maluku, kemudian pihak ketiga dari luar daerah yang mudah-mudahan bisa dilaksanakan di akhir tahun ini," kata Abidin.

Ia menegaskan, Bapenda tidak akan berhenti melakukan upaya peningkatan penerimaan meski menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mengejar kekurangan realisasi pajak hingga penghujung tahun anggaran 2026.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.