RUU Satu Data Indonesia Didorong untuk Wujudkan Data Terpadu bagi Pelayanan Publik
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk mewujudkan data terpadu.
Penerapan SDI diarahkan untuk memastikan setiap warga negara dapat terdata, memperoleh pelayanan, serta mendapatkan perlindungan secara proporsional dalam kebijakan publik.
Tindak lanjut pembahasan RUU tersebut ditandai dengan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah perhatian dalam pembahasan tersebut, salah satunya mengenai penggunaan istilah "data terpadu" dibandingkan "data terpusat".
Menurut Tito, istilah "data terpusat" berpotensi dimaknai sebagai upaya sentralisasi dan penguasaan terhadap data.
Padahal, integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang selama ini memproduksi serta mengelola data.
"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat, yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," ujar Tito.
Ia menekankan, keberadaan walidata tetap penting untuk memastikan data yang dihasilkan masing-masing instansi dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan, peran walidata diberikan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan serta kepentingan terhadap jenis data tertentu.
Untuk data kependudukan, misalnya, kewenangan tetap berada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab menata dan menjaga data tersebut.
Menurut Rachmat, penerapan SDI ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memperkuat kemandirian dan daya saing bangsa.
SDI juga diharapkan menghasilkan data dasar nasional yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan sehingga kebijakan pemerintah dapat disusun berdasarkan sumber data yang sama.
"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama," kata Rachmat.
Penandatanganan DIM tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.