Pengakuan Eks Staf Kemenag Pakai Fee Percepatan Kuota Haji untuk Beli Rumah hingga 2 Range Rover
Arie Noer Rachmawati September 08, 2026 11:32 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Staf Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, mengungkap asal-usul sejumlah aset yang pernah dimilikinya.

Di hadapan majelis hakim, Ridwan mengaku beberapa aset tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan.

Kesaksian itu disampaikan Ridwan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026), dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, jaksa awalnya menunjukkan barang bukti nomor 0686 kepada Ridwan.

Jaksa kemudian menanyakan sumber uang tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa uang itu berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan yang bersumber dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK pada 2024.

Nilainya mencapai USD 786 ribu.

Menurut Ridwan, uang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak PIHK.

Namun, sebelum dikembalikan, uang itu sempat berada di tangan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Ridwan juga mengungkap bahwa ketika uang tersebut dikembalikan kepada PIHK, jumlahnya sudah berkurang sekitar USD 86 ribu.

"Sebelum Saudara kembalikan, uang ini terakhir sebelum sampai ke tangan Saudara berada di tangannya siapa?" tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Kuota Haji Tulungagung 2027 Diperkirakan Naik, Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Diperketat

Aset yang Disita KPK

Jaksa kemudian memperlihatkan sejumlah barang bukti lainnya kepada Ridwan.

Salah satunya berupa uang Rp668 juta.

Ridwan menyebut uang tersebut merupakan uang pribadinya yang diperuntukkan bagi istrinya, Nila.

Ada pula barang bukti berupa giro antar-cabang senilai USD43.400.

Ridwan mengakui uang tersebut berkaitan dengan fee percepatan kuota haji dari PT Faruk.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada sejumlah aset lainnya.

Jaksa menunjukkan beberapa tas mewah dari berbagai merek, di antaranya Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent.

Selain itu, terdapat Lego Star Wars, gelang emas putih dengan berlian, dua unit mobil Range Rover, hingga aset berupa rumah, tanah, dan bangunan.

Ridwan membenarkan bahwa berbagai aset tersebut telah disita oleh KPK.

Ketika ditanya mengenai sumber dana untuk membeli aset-aset tersebut, Ridwan mengaku sebagian di antaranya berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan.

"Sudah disita, (pembelian) berdasarkan fee percepatan," jelas Ridwan.

Baca juga: Kekayaan dan Isi Garasi Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Ia dinilai jaksa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Jaksa pun menyebut ada penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Berikut rinciannya:

  • Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500
  • Memperkaya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000
  • Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000
  • Abdul Mui sejumlah USD 308.500
  • Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000
  • Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
  • Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500
  • Kamal sejumlah USD 3.000
  • Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000
  • Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
  • Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000
  • Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
  • Hafiz sejumlah USD 94.600.
  • Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
  • Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
  • Rahmat Wildan sebesar USD 7.000
  • Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.
  • Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
  • Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
  • Badrus Salam sejumlah USD 4.500
  • Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.
  • Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
  • Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400
  • Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
  • Ali Maki sejumlah USD 19.600
  • Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000
  • 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
  • Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500

Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.