Dirjen KI: Menghargai Penulis Dimulai dari Menolak Buku Bajakan
bisnistribunjabar September 08, 2026 11:45 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Memperingati Hari Literasi Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak para penulis, penerjemah, akademisi, dan pelaku industri literasi untuk segera mencatatkan hak cipta atas karya yang dihasilkan sebagai langkah awal pelindungan hukum dan penguatan kepemilikan karya.

Pada saat yang sama, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghargai karya tulis dengan tidak membeli, menyebarkan, maupun membaca buku bajakan yang merugikan para pencipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa literasi dan pelindungan kekayaan intelektual merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, keberlangsungan ekosistem literasi nasional sangat bergantung pada penghormatan terhadap hak-hak para penulis dan pencipta karya tulis.

“Kita tidak bisa berbicara tentang kemajuan literasi jika karya para penulis masih dibajak dan dikonsumsi secara ilegal. Menghargai penulis dimulai dari tindakan sederhana, yaitu membaca dan membeli buku yang legal,” ujar Hermansyah pada 8 September 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta dapat menjadi modal awal yang penting bagi penulis ketika menghadapi sengketa atau dugaan pelanggaran terhadap karyanya. Meskipun hak cipta lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan, pencatatan memberikan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan karya tersebut.

Pencatatan hak cipta kini juga dapat dilakukan di mana saja dan dapat selesai dalam waktu singkat yaitu kurang dari 10 menit apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Pencatatan dapat dilakukan melalui website hakcipta.dgip.go.id.

“Pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis bagi para penulis. Dengan memiliki surat pencatatan hak cipta, pencipta memiliki bukti awal yang kuat atas kepemilikan karyanya. Proses pencatatan juga semakin mudah dan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan DJKI,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa tingginya minat baca masyarakat harus dibarengi dengan kesadaran untuk mengakses karya secara legal. Menurutnya, praktik pembajakan buku tidak hanya merugikan penulis secara ekonomi, tetapi juga menghambat tumbuhnya industri kreatif dan literasi nasional.

“Ketika seseorang membeli atau mengakses buku bajakan, sesungguhnya ada hak ekonomi pencipta yang terabaikan. Menghargai karya tulis berarti memberikan ruang bagi penulis untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran hak cipta, termasuk peredaran buku bajakan baik secara fisik maupun digital, masyarakat dan para pencipta dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di situs resmi pengaduan.dgip.go.id. Pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan pelanggaran hak cipta yang bersifat delik aduan. Artinya, hanya pihak yang terkena dampak yang dapat mengadukan.

Melalui peringatan Hari Literasi Nasional 2026, DJKI berharap semakin banyak penulis yang menyadari pentingnya mencatatkan hak cipta atas karya mereka serta semakin luas kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil kreativitas intelektual. Dengan perlindungan yang kuat dan budaya apresiasi yang baik, literasi Indonesia dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Merespons seruan penting Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada momentum Hari Literasi Nasional terkait pelindungan hak cipta dan pemberantasan buku bajakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga marwah para penulis dan ekosistem literasi di tingkat wilayah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh langkah tegas Bapak Dirjen KI dalam mengedukasi masyarakat agar menolak buku bajakan serta mendorong pencatatan karya cipta. Jawa Barat merupakan salah satu lumbung kreativitas dengan ekosistem penulis, akademisi, dan industri penerbitan yang sangat masif. Mengonsumsi karya bajakan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membunuh semangat para kreator intelektual kita”. 

“Oleh karena itu, melalui sinergi jajaran Divisi Pelayanan Hukum di bawah koordinasi Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Saudara Ery Kurniawan S.H., M.H., kami terus menggencarkan edukasi ke berbagai sentra literasi dan kampus agar para pencipta segera mencatatkan hak ciptanya. Kami juga proaktif memfasilitasi pendampingan layanan pencatatan elektronik secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kami berkomitmen untuk menjadikan Tatar Pasundan sebagai wilayah yang sangat menghargai kekayaan intelektual, di mana setiap karya tulis terlindungi secara optimal, hak ekonomi penulis terjamin, dan budaya literasi yang sehat dapat terus berkembang maju," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.