Polres HST Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pura-Pura Pinjam ke Bank
Budi Arif Rahman Hakim September 08, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Seorang pria berinisial SR (35) diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik mahasiswa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (7/9/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di halaman Warung AMI, Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.

Korban, Akhmad Fauzi (21), awalnya berteduh dari hujan bersama SR. Dalam kesempatan tersebut, SR kemudian meminjam sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dengan alasan hendak pergi ke bank.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminta SR menunggu karena dirinya hendak ke toilet untuk buang air besar.

Namun, saat korban kembali, SR bersama sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres HST untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Tolak Keberatan Ahmad Baihaki Terdakwa Korupsi Disdik Banjarmasin, Hakim Ungkap Alasan Ini

Baca juga: Menginap Bareng di Martapura, Pria Samarinda Menghilang Bawa Kabur Motor dan Ponsel Teman

Kasatreskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, mewakili Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban," kata Andi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Pidum bersama Resmob Polres HST bergerak cepat dan menemukan SR sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah ponsel di Jalan Ulama, Kecamatan Barabai.

Petugas kemudian melakukan interogasi. SR mengakui telah membawa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam, BPKB dan STNK kendaraan, uang tunai Rp 3.455.000 serta satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SR diproses dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.