TRIBUNBENGKULU.COM - Dugaan aliran dana dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi mulai mencuat.
Kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyebut adanya uang hasil dugaan penipuan yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satu nama yang disebut dalam BAP adalah Kombes Pol H, yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Menurut Ferdi, kliennya mengaku sebagian uang dari dugaan penipuan tersebut mengalir kepada Kombes H.
Ia juga menyebut Kombes H pernah meminta MD mencari orang yang berminat untuk mengikuti seleksi dan menjadi anggota Polri.
Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan perkara penipuan yang menurut kuasa hukum melibatkan puluhan calon peserta.
Baca juga: KPK Bongkar Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy DPRD Bengkulu: Pajero Disita, Ada Mercy Pakai Nama Teman
Total uang yang berhasil dihimpun dalam dua rangkaian perkara disebut mencapai hampir Rp28 miliar.
Ferdi menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Dalam skema kuota reguler, terdapat 27 orang yang dihimpun MD sebagai calon peserta.
Namun, hanya satu orang yang dinyatakan lulus, sementara 26 lainnya gagal masuk Polri.
Total uang dalam skema tersebut disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
“Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, dalam skema kuota khusus, terdapat 16 orang yang disebut menjadi korban. Masing-masing korban menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi, berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Dugaan kerugian dari skema kuota khusus tersebut disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Ferdi menegaskan, pihaknya tidak membenarkan perbuatan MD dalam perkara tersebut.
Namun, ia meminta penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut perkara secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut dinilai tidak mungkin dilakukan seorang anggota berpangkat Briptu seorang diri.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Selain Kombes H, Ferdi juga menyebut dua anggota Polri lainnya yang diduga menerima aliran dana, yakni perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang memiliki akses terhadap sistem atau proses kelulusan di tingkat Mabes Polri.
“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” jelasnya.
Ferdi menuturkan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika MD disebut mendapat perintah dari Kombes H untuk mencari calon peserta atau yang dalam istilah mereka disebut sebagai "pasien".
Dalam skema kuota reguler, MD kemudian disebut berhasil menghimpun 27 orang. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dinyatakan lulus.
Persoalan berkembang setelah sebagian besar peserta gagal masuk Polri. MD disebut kemudian diminta mempertanggungjawabkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan para korban.
Namun, karena tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan seluruh uang tersebut, MD kemudian membuat skema baru.
Ia menawarkan kuota khusus yang disebut sebagai jalur penerimaan anggota Polri kepada calon korban baru. Namun, menurut Ferdi, kuota khusus tersebut sebenarnya tidak pernah ada.
Uang dari korban baru itu kemudian disebut digunakan MD untuk menutup atau mengembalikan uang korban sebelumnya.
“Jadi karena klien kami diminta pertenggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.
Setelah mengungkap dugaan aliran dana tersebut, Ferdi menyatakan pihaknya akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah itu ditempuh untuk meminta perlindungan dan menjamin keselamatan MD selama proses hukum berjalan, terutama setelah kliennya memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri.
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri yang disampaikan kuasa hukum MD.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Masih didalami,” kata Erlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.
Erlan juga membenarkan bahwa MD dan Y telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Meski telah dikenai PTDH, proses hukum pidana terhadap keduanya masih berjalan.
Sementara terkait tudingan dugaan aliran dana kepada Kombes H, konfirmasi kepada yang bersangkutan masih diupayakan.