Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) kepada 11 kepala puskesmas se-Kota Banda Aceh di halaman Balai Kota, Senin (7/9/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BLUD di tingkat puskesmas.
Wali kota mengatakan, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Karena itu, penguatan tata kelola BLUD dinilai penting untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Banda Aceh, termasuk dalam pengelolaan keuangan, pelayanan dan akuntabilitas," ujar Illiza.
Baca juga: Illiza dan Afdhal Boyong Pejabat Pemko Nikmati Suasana dan Keceriaan CFD Kota Banda Aceh
Dengan diserahkannya SK PPK BLUD, para kepala puskesmas memperoleh kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam mengelola keuangan BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap implementasi BLUD di seluruh puskesmas dapat mendorong kemandirian pengelolaan layanan kesehatan serta mempercepat pemenuhan kebutuhan operasional.
Pemko juga berharap penguatan tata kelola tersebut dapat mendukung pelayanan kesehatan yang semakin optimal bagi masyarakat.
Penyerahan SK berlangsung disaksikan jajaran pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh serta seluruh peserta apel gabungan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Banda Aceh memperkuat pengelolaan layanan kesehatan melalui tata kelola BLUD yang lebih efektif dan profesional.(*)