Rapikan Aset Daerah, Pemkab Bener Meriah Musnahkan Barang Milik Negara yang Rusak
Mawaddatul Husna September 09, 2026 12:09 AM

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memusnahkan Barang Milik Daerah (BMD) di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa (8/9/2026).

Pemusnahan aset ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Riswandika Putra bersama jajaran instansi terkait.

​Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Khairmansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samusi Purnawira Dade.

Kemudian Staf Ahli Bupati Muhammad Jafar serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPA), Inspektorat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

pemusnahan barang pemkab
PEMUSNAHAN - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memusnahkan Barang Milik Daerah (BMD) di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa (8/9/2026). (IST)

​Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Bener Meriah, Yasser Alfhan menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.

Proses diawali dengan inventarisasi aset secara mandiri yang dilanjutkan dengan pencocokan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB).

​Sekda Bener Meriah, Riswandika Putra, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dari tahap perencanaan hingga penghapusan.

​"Penghapusan aset bukan sekadar proses administratif untuk mengurangi daftar inventaris barang.

Melainkan bagian penting dari siklus pengelolaan barang yang sudah rusak, tidak dapat digunakan, tidak ekonomis untuk diperbaiki atau tidak lagi memiliki nilai guna," ujar Riswandika.

​Ia menambahkan, seluruh proses penghapusan harus dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab dengan dukungan data yang valid serta dokumen administrasi yang lengkap.

​Riswandika juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya pengguna dan pengurus barang untuk mendata ulang kondisi aset secara berkala.

Dan segera mengusulkan barang yang sudah tidak layak pakai agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum. (***Bustami***)

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BPBD Bener Meriah Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

Baca juga: Siap-siap! Besok Listrik Padam di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Baca juga: 4 Gunung Berapi Erupsi Serentak, Begini Status Terkini Gunung Burni Telong di Bener Meriah

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.