Oleh:
Fitrah Khairina
Mahasiswi Psikologi USK
SERAMBINEWS.COM - Dunia kerja kerap menjadi perbincangan yang hangat bagi setiap kalangan. Setiap kali
terdapat lowongan pekerjaan, ribuan pelamar ikut mengirimkan berkas terbaik yangmerekamiliki untuk mendapatkan posisi yang diimpikan.
Dalam dunia kerja, psikolog kerap dilibatkan untuk mengelola potensi sumber daya manusia. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan menggunakan jasa psikolog dalam rekruitmen, sebagian hanya menggunakan wawancara internal.
Pada perusahaan yang menggunakan psikolog, tes psikologi dipakai untuk mengukur kemampuan dan karakter calon karyawan secara mendalam. Hal ini lantas memicu rasa penasaran tentang bagaimana cara perusahaan dan psikolog dalam memilih kandidat. Apakah tes psikologi itu murni? Atau jangan-jangan ada faktor lain yang lebih menentukan?”
Pertanyaan seperti ini seringkali muncul ditengah persaingan dunia kerja yang kian hari semakin meningkat. Mirisnya, kerap terjadi kesalahpahaman dalam lingkungan masyarakat tentangperanpsikolog dalam dunia kerja/industri.
Banyak orang mengira psikolog yang bekerja di lingkup perusahaan hanya sebagai formalitas saja. Sebagian berpikir bahwa hasil penilaian dapat dengan mudah diatur. Padahal, profesi psikolog pada hakikatnya berdiri atas fondasi keilmuwan dan mempunyai banyak ketentuan yang diatur dalam kode etik psikologi. Hal ini
bertujuan untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.
Dalam lingkup perusahaan, psikolog mempunyai berbagai tugas yang diantaranya: bekerja di bidang rekruitmen, pemberdayaan karyawan, konsultan dan lain sebagainya. Tugas utama psikolog saat rekruitmen adalah mengukur potensi, kemampuan dan karakter serta kesesuaian calon karyawan secara objektif, agar perusahaan mendapat orang yang sesuai.
Sebagai seorang profesional, psikolog mempunyai batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Psikolog tidak boleh memanipulasi data, asal dalam melakukan penilaian atau memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan demi menyenangkan pihak tertentu.
Batasan ini dijaga agar proses seleksi tetap memiliki integritas tinggi dan tidak merugikan pihak manapun. Saat psikolog melakukan manipulasi hasil tes maka bukan hanya merugikan calon karyawan namun juga mencoreng nama baik profesi psikolog itu sendiri.
Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang jelas tertulis dalam Kode Etik Psikologi
tentang asesmen dan pertanggungjawaban profesional. Kode etik psikologi mengatur secara tegas konsekuensi bagi psikolog yang melakukan pelanggaran berat berupa sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan profesi atau izin praktik, hingga pemecatan dari keanggotaan HIMPSI.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa dalam bekerja, psikolog diikat oleh prinsip etika yang menjaga prosesnya tetap adil, diantaranya: bersikap objektif yaitujujur dan sesuai kenyataan saat menyajikan hasil tes, respect untuk menghargai dan menjaga hak para calon karyawan agar diperlakukan secara adil serta tanpa diskriminasi dannon-maleficence yaitu memastikan langkah dan keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
Untuk menggambarkan betapa rumitnya tantangan tersebut, mari kita cermati sebuah gambaran dilema yang dapat dihadapi psikolog: Suatu hari psikolog diminta melakukan rekruitmen karyawan di sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut hanya menerima 1 karyawan pada posisi yang sedang dibutuhkan. Psikolog melaksanakan asesmen dan menemukan kandidat yang sesuai.
Namun, kepala direksi menghubungi psikolog dan merekomendasikan seorang peserta lalu meminta psikolog untuk memberi hasil yang tinggi pada peserta tersebut. Situasi ini seketika menempatkan posisi psikolog pada situasi yang rumit. Di satu sisi, psikolog memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan hasil tes yang sesuai dan apa adanya.
Namun, di sisi lain, tekanan datang dari pimpinan yang memiliki wewenang di perusahaan tersebut. Psikolog dilanda dilema etik yang kompleks dimana psikolog diminta untuk menjalankan permintaan atasan dengan memanipulasi data. Saat psikolog melakukan manipulasi data maka hal tersebut jelas sebagai pelanggaran profesional. Namun, saat psikolog tetap mempertahankan pilihannya dapat berisiko terhadap hubungan kerja dengan atasannya. Hal ini tentu menjadi dilema karena tidak hanya integritas sebagai praktisi tapi
juga loyalitas kepada perusahaan dan atasannya.
Dilema ini menjadi bukti nyata sejauh mana seorang psikolog mampu mempertahankan standar etika yang dimiliki. Rumitnya situasi yang dihadapi psikolog tersebut seringkali memicu kesalahpahaman dalam kalangan masyarakat yang menganggap tes psikologi dalam rekruitmen hanya sekedarformalitas. Pandangan tersebut keliru.
Baca juga: Psikolog Ungkap 5 Tanda Hubungan Terlalu Bergantung pada Pasangan yang Perlu Diwaspadai
Penulis berpendapat agar masyarakat perlu memahami bahwa psikolog tetap menunjukkan hasil asesmen real sebagaimana yang dilakukan sebelumnya. Mengubah atau memanipulasi hasil demi menyenangkan pihak tertentu adalah tindakan pelanggaran berat terhadap prinsip keilmuan. Karena kejujuran hasil tes adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, masyarakat harus memahami bahwa keputusan akhir dalam rekruitmen bukan wewenang psikolog. Psikolog menyampaikan hasil tes secara profesional, memperjelas perannya yang bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan keakuratan hasil.
Sementara penentuan kandidat tentu mempertimbangkan berbagai faktor kualifikasi yang luas. Dengan begitu, saat terdapat hasil yang tidak sesuai harapan tidak berarti psikolog sedang melanggar etika atau memanipulasi data. Pemahaman ini penting agar masyarakat melihat bahwa psikolog tetap bersikap profesional, tidak menyinggung atasan serta tidak merugikan hak calon karyawan akan hasil tes yang sesuai dengan prinsip respect serta non-maleficience pada etika seorang psikolog.
Dari situasi ini dapat kita pahami bahwa, etika tidak hanya formalitas di atas kode etik tertulis namun juga bagaimana prinsip itu kita bawa dan mampu dijalankan dengan baik. Saat psikolog mampu memisahkan antara tugas, hak klien dan wewenang atasan dalam mengambil keputusan akhir, maka psikolog telah menjaga integritasnya dengan baik. Setiap orang mempunyai hak yang sama, sebagaimana setiap profesi mempunyai etikanya.(*)