Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan & Drainase Alue Dua
Saifullah September 08, 2026 11:37 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Keempat tersangka masing-masing adalah:

  • YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa
  • NZ selaku penyedia
  • MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya
  • SWN selaku konsultan pengawas

Penetapan tersangka disampaikan Kajari Langsa, Dr Adi Tyogunawan, SH, MH dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dan Drainase

"Penetapan empat tersangka dilakukan penyidik sejak tanggal 8 September 2026. Selanjutnya para tersangka langsung ditahan," kata Adi Tyogunawan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejari Langsa pada 8 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.

Dalam proses penyidikan, Kejari Langsa menemukan dugaan kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis pada sejumlah item proyek.

Berdasarkan pemeriksaan ahli, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Penanganan perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Dalam penyidikan, Kejari Langsa melibatkan sejumlah tenaga ahli untuk memastikan kondisi pekerjaan dan besaran kerugian negara.

Tim ahli forensik engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe dilibatkan untuk menguji volume dan mutu pekerjaan.

Baca juga: Kejari Langsa Periksa Plt Kadisdikbud, Terkait Dugaan Tipikor Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Sementara itu, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dilibatkan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Belum Sita Aset

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadly Setiawan, SH, MKn mengatakan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka.

Menurut Fadly, penyidik masih berupaya mendapatkan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyitaan aset belum dilakukan karena penyidik saat ini masih melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka," ujar Fadly dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari belasan saksi yang dinilai mengetahui proses pekerjaan tersebut.

Saksi yang diperiksa antara lain berasal dari pihak perbankan, bendahara pengeluaran, serta dinas terkait yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan dan drainase tersebut.

Kans Tambahan Tersangka

Lebih lanjut, Kajari Langsa, Adi Tyogunawan menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta dan bukti baru.

"Apabila kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya," tegasnya.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adi Tyogunawan mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas.

Kejari Langsa memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam proyek pembangunan jalan dan drainase Gampong Alue Dua.

Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.