TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pergerakan sebuah kapal kayu pada dini hari di perairan Pulau Mubut, Batam, Kepulauan Riau, berujung penindakan Bea Cukai.
Kapal tersebut diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dicegat, kapal diketahui diawaki tiga orang dan tengah bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai bergerak menyisir jalur yang diduga menjadi lintasan kapal di kawasan perairan Barelang.
Petugas kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan kapal kayu yang beroperasi di sekitar Pulau Mubut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap kapal kayu bermuatan tersebut.
Kapal kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan seluruh muatannya.
"Terhadap kapal dan muatannya dilakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Penampakan MV Ocean Porter di Dermaga BC Batam Usai Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, Dijaga Ketat Petugas
Muatan Beragam
KM Cahaya Al Khair bersama muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, isi kapal ternyata cukup beragam.
Petugas menemukan barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum hingga case handphone.
Tak hanya itu, terdapat pula makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.
Agung mengatakan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang secara tidak sah," ujar Agung.
Terhadap muatan yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan serta tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, Bea Cukai akan menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Agung menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam memperkuat pengawasan lalu lintas barang sekaligus melindungi masyarakat.
"Bea Cukai Batam akan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.(*)