Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd
(Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado)
MAKAN adalah ritus kehidupan yang paling purba dan paling jujur. Ketika seorang anak menyuapkan makanan ke dalam mulutnya, ia tidak sekadar sedang memenuhi kebutuhan biologis untuk bertahan hidup, melainkan sedang menaruh kepercayaan penuh kepada tangan yang menyajikan makanan tersebut. Namun, apa jadinya ketika piring-piring makan yang disodorkan oleh negara justru membawa petaka? Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu siswa di berbagai daerah semenjak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang mengoyak nalar sehat kita. Niat mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perbaikan gizi seketika berubah menjadi horor yang memilukan. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan administratif atau kelalaian teknis di dapur umum. Lebih jauh dari itu, tragedi ini menuntut sebuah refleksi kritis yang mendalam dan multidimensi – mulai dari ruang renung filsafat dan etika, lorong gelap psikologi dan sosial, hingga meja hijau hukum dan politik. Kita dihadapkan pada sebuah urgensi untuk membongkar ulang bagaimana negara memandang tubuh warganya, dan bagaimana sebuah kebijakan publik tidak boleh hanya bersandar pada niat baik, melainkan harus diikat oleh pertanggungjawaban yang mutlak.
Filsafat, Etika, dan Jebakan Rekayasa Persepsi
Secara filosofis, makanan tidak pernah entitas yang mati. Melalui kacamata enaktivisme – sebuah pendekatan dalam filsafat pikiran – kognisi dan kesadaran manusia tidak terjadi di ruang hampa, melainkan lahir dari interaksi aktif antara tubuh yang bertindak dan lingkungannya (Varela, Thompson, & Rosch, 1991). Ketika anak-anak mencerna makanan dari program MBG, mereka pada hakikatnya sedang menyerap "dunia" yang dikonstruksi oleh negara. Makanan itu adalah wujud hadirnya negara dalam tubuh warga. Oleh karena itu, ketika makanan tersebut beracun, negara secara filosofis telah meracuni fondasi eksistensi warganya. Ada kegagalan enaktif di sini; interaksi yang seharusnya menghasilkan kehidupan dan kecerdasan justru memproduksi kesakitan dan ancaman kematian.
Dari sudut pandang etika, kita dihadapkan pada krisis pertanggungjawaban moral. Immanuel Kant (1785/1998) melalui etika deontologinya menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat. Dalam pusaran program MBG, ada bahaya nyata di mana puluhan ribu anak sekolah hanya direduksi menjadi deretan angka statistik untuk memenuhi target key performance indicator (KPI) birokrasi, atau lebih buruk lagi, menjadi objek proyek pengadaan barang dan jasa. Ketika kelayakan dan keamanan pangan diabaikan demi mengejar kuantitas dan tenggat waktu, negara telah melanggar imperatif kategoris.
Lebih lanjut, tragedi ini membongkar apa yang bisa kita sebut sebagai bahaya dari rekayasa persepsi (perception engineering) dalam komunikasi publik (Bernays, 1928). Sejak awal, narasi MBG dibangun sedemikian rupa untuk menciptakan persepsi publik tentang sebuah utopia kesejahteraan, di mana negara hadir sebagai pahlawan penyelamat gizi. Rekayasa persepsi ini meninabobokan daya kritis masyarakat dan bahkan aparatur pengawas. Sayangnya, persepsi yang dibangun di atas baliho dan pidato politik tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Ketika citra tentang "makanan bergizi" bertabrakan dengan realitas empiris berupa "makanan beracun", yang hancur bukan hanya programnya, melainkan legitimasi moral penyelenggara negara.
Luka Sosial, Psikologis, dan Antropologi Pangan
Secara antropologis, masyarakat Indonesia memiliki ikatan kultural yang sangat sakral dengan makanan. Dapur dan meja makan adalah ranah domestik tempat kasih sayang seorang ibu atau keluarga diracik dan dihidangkan. Program MBG pada dasarnya adalah intervensi negara ke dalam ruang paling intim dari antropologi keluarga kita. Negara "mengambil alih" peran pengasuhan gizi tersebut. Ketika pengambilalihan peran ini berujung pada keracunan massal, terjadi guncangan kultural yang dahsyat. Makanan yang seharusnya menjadi simbol pemeliharaan (nurturance) berubah menjadi simbol kecerobohan institusional.
Dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan sungguh tidak main-main. Di tingkat individu, anak-anak yang menjadi korban keracunan mengalami trauma psikologis yang mendalam (van der Kolk, 2014). Ketakutan terhadap makanan yang diberikan oleh pihak luar (sekolah atau pemerintah) akan menciptakan kecemasan (anxiety) jangka panjang yang mengganggu proses belajar mereka. Di tingkat sosial masyarakat, terjadi apa yang disebut sebagai defisit kepercayaan sosial (social trust deficit). Kepercayaan adalah kapital sosial yang paling berharga bagi sebuah bangsa (Putnam, 2000). Ketika puluhan ribu ibu harus merawat anak mereka yang muntah-muntah dan dirawat di rumah sakit akibat makanan gratis dari pemerintah, ikatan saling percaya antara warga dan negara putus seketika. Bantuan negara tidak lagi dipandang sebagai berkah, melainkan sebagai ancaman. Kepanikan kolektif ini memicu kemarahan sosial yang bisa meledak menjadi ketidaktaatan sipil jika tidak ditangani dengan empati dan keadilan.
Konstruksi Hukum: Jerat Pidana, Perdata, dan Administrasi Negara
Dalam kerangka yuridis, kasus keracunan puluhan ribu siswa ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media massa. Harus ada penegakan hukum yang tegas, terukur, dan komprehensif, mencakup aspek hukum pidana, perdata, dan administrasi negara.
Pertama, dari kacamata hukum pidana. Keracunan massal yang memakan korban puluhan ribu anak memenuhi unsur tindak pidana kelalaian (kealpaan) yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan 360 (Moeljatno, 2008). Pihak penyedia jasa (katering/vendor), pengawas gizi, hingga pejabat pembuat komitmen yang meloloskan vendor tanpa uji kelayakan ketat dapat dijerat dengan pasal ini. Kelalaian dalam skala raksasa ini bukanlah force majeure (keadaan memaksa dari alam), melainkan murni human error yang berasal dari kelemahan sistem kendali mutu (quality control).
Kedua, dari sudut pandang hukum perdata. Negara dan pihak swasta yang terlibat dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lebih spesifik, ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) (Marzuki, 2017). Para orang tua korban memiliki legal standing atau hak gugat untuk mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok). Tuntutannya bukan hanya ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan rumah sakit, tetapi juga ganti rugi immateriil atas trauma, rasa sakit, dan ancaman terhadap masa depan anak-anak mereka.
Ketiga, tinjauan hukum administrasi negara (HAN). Tragedi ini menelanjangi kebobrokan maladministrasi dalam tubuh birokrasi kita. Pelaksanaan program MBG diduga kuat menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan asas profesionalitas (Ridwan, 2014). Bagaimana mungkin vendor penyedia makanan bisa memproduksi puluhan ribu porsi tanpa adanya prosedur standar operasional (SOP) sanitasi yang tersertifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan? Kegagalan fungsi pengawasan administratif ini menuntut sanksi tegas berupa pencopotan jabatan, evaluasi izin usaha, hingga pemecatan bagi aparatur negara yang terbukti bermain mata dalam proses tender atau lalai dalam pengawasan lapangan.
Perlindungan Konsumen dan Pertanggungjawaban Politis
Anak-anak sekolah dalam program MBG bukanlah objek pasif; mereka memiliki status hukum sebagai konsumen akhir dari barang/jasa yang disediakan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jelas mengamanatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa (Miru & Yodo, 2004). Fakta bahwa makanan tersebut didapatkan secara "gratis" tidak serta-merta menggugurkan hak-hak keperdataan mereka sebagai konsumen. Justru, karena "pembelinya" adalah negara menggunakan uang pajak rakyat, standar pelayanannya harus berada pada tingkat maksimal. Konsumen anak adalah kelompok yang paling rentan, sehingga kelalaian yang mengancam keselamatan mereka adalah pelanggaran hak asasi yang sangat fatal.
Secara politis, kasus ini merupakan ujian terberat bagi akuntabilitas pemerintahan. Kebijakan MBG yang awalnya didesain sebagai populist policy (kebijakan populis) untuk mendulang simpati dan menunaikan janji kampanye, kini berbalik menjadi bumerang politik (Heywood, 2013). Para elite politik tidak boleh bersembunyi di balik tameng birokrasi kelas bawah atau sekadar menjadikan vendor katering sebagai kambing hitam. Tanggung jawab politik harus diambil oleh para pengambil kebijakan di tingkat puncak. Kegagalan memitigasi risiko kelayakan pangan berskala nasional menunjukkan lemahnya arsitektur kebijakan publik kita, di mana ambisi politik sering kali berlari jauh lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur, rantai pasok (supply chain), dan ekosistem kesehatan.
Urgensi dan Relevansi: Menata Ulang Nalar Kebijakan
Tragedi keracunan puluhan ribu siswa ini sangat urgen dan relevan untuk dijadikan momentum evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan kita hari ini. Kasus ini membunyikan alarm bahaya yang sangat keras bahwa kebijakan publik yang bersifat masif dan menyentuh ranah biopolitik – pengaturan atas tubuh dan kehidupan warga (Foucault, 1976/1998) – tidak bisa dikelola dengan mentalitas proyek yang instan dan amatiran.
Relevansi ke depannya, negara harus menggeser paradigma dari sekadar "menyediakan makanan gratis" menjadi "menjamin keamanan dan kedaulatan pangan warga". Hal ini mensyaratkan kolaborasi lintas disiplin yang melibatkan pakar gizi, ahli sanitasi, BPOM, sosiolog, hingga aparat penegak hukum sejak tahap desain kebijakan, bukan hanya saat terjadi bencana. Pelaksanaan program berskala masif harus didahului dengan proyek percontohan (pilot project) yang terukur, audit vendor yang transparan, dan sistem peringatan dini (early warning system) yang responsif.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa lambung anak-anak kita bukanlah laboratorium percobaan untuk menguji coba kebijakan yang belum matang. Cita-cita melahirkan generasi emas pada tahun 2045 tidak akan pernah tercapai jika fondasinya dibangun di atas piring-piring makanan yang membahayakan nyawa mereka. Ini bukan sekadar soal gizi; ini soal peradaban, soal etika, dan soal bagaimana sebuah negara benar-benar menghargai nyawa rakyatnya. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan nalar kebijakan publik harus ditata ulang dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Sebab, sekali kepercayaan publik keracunan oleh kelalaian negara, penawarnya sangatlah sulit untuk ditemukan. (*)