Retribusi Jasa Umum SBT Belum Capai Target, RSUD Baru 16,80 Persen karena Banyak Layanan Gratis
Ode Alfin Risanto September 09, 2026 09:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Penerimaan retribusi jasa umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, hingga September 2026 masih rendah.

Dari target yang ditetapkan pemerintah daerah, realisasi retribusi jasa umum secara keseluruhan baru mencapai 22,54 persen.

Kondisi ini salah satunya dipengaruhi oleh sektor pelayanan kesehatan, terutama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula.

Baca juga: Miris! Tiga Sektor Retribusi SBT Belum Sumbang PAD, Pelabuhan hingga Produksi Daerah Nol Rupiah

Baca juga: Penutupan Festival Benteng Nieuw Victoria 2026, Kepala BPKW Maluku: Ruang Kolaborasi Jaga Kebudayaan

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBT, Abidin Kilkoda, mengungkapkan retribusi pelayanan RSUD hingga September 2026 baru terealisasi 16,80 persen dari target.

"Kemudian untuk retribusi dari rumah sakit itu sendiri baru 16,80 persen," kata Abidin dalam rapat DPRD SBT bersama mitra Komisi II, Selasa (8/9/2026).

Menurut Abidin, rendahnya penerimaan tersebut tidak terlepas dari banyaknya pelayanan kesehatan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

"Pelayanan kesehatan di rumah sakit itu banyak yang gratis, oleh karena itu pemasukan dari rumah sakit ini otomatis menurun," ungkapnya.

Artinya, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan pengobatan tanpa pungutan, semakin kecil pula potensi penerimaan RSUD dari sektor retribusi.

Kondisi tersebut kemudian turut berpengaruh terhadap capaian retribusi jasa umum secara keseluruhan.

Retribusi jasa umum sendiri mencakup sejumlah pelayanan pemerintah daerah, di antaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas, pelayanan kesehatan RSUD, pelayanan persampahan dan pelayanan pasar.

Dari sektor lainnya, retribusi pelayanan pasar juga masih rendah. 

Hingga September 2026, realisasinya baru mencapai 20,53 persen dari target.

"Retribusi pelayanan pasar yang saat ini ada di kami sebesar 20,53 persen dari target," ujar Abidin.

Sementara secara keseluruhan, capaian retribusi jasa umum baru berada pada angka 22,54 persen.

Abidin mengatakan pihaknya tidak dapat menjelaskan seluruh penyebab rendahnya capaian setiap jenis retribusi karena pengelolaannya berada pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, OPD yang mengelola masing-masing layanan diminta memberikan penjelasan terkait rendahnya realisasi sekaligus mengevaluasi kendala yang terjadi di lapangan.

Menurut Abidin, optimalisasi fasilitas pelayanan juga perlu menjadi perhatian OPD pengelola retribusi.

"Yang lebih tahu soal kendalanya itu OPD retribusi sendiri. Fasilitas yang ada pada OPD retribusi itu nantinya mungkin bisa dioptimalkan untuk diperbaiki fasilitas-fasilitas yang ada, sehingga dalam menagih retribusi juga tidak menjadi kendala," pungkas Abidin.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.