TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat adat Dusun Sinahari, Kabupaten Maluku Tengah mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan batas kawasan konservasi Taman Nasional Manusela (TNM).
Massa aksi juga menuntut dicabutnya status Taman Nasional Manusela yang berada di ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta pengakuan terhadap keberadaan wilayah adat yang telah diwariskan dan dikelola turun-temurun.
Selain itu, Pemerintah Pusat dan DPR didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun tertunda.
Baca juga: Berisik, Dishub Ambon Tak Segan Cabut Toa Mobil Milik Pelanggar
Baca juga: Penutupan Festival Benteng Nieuw Victoria 2026, Kepala BPKW Maluku: Ruang Kolaborasi Jaga Kebudayaan
"Kami menuntut segera buka dokumen dasar penetapan batas kawasan konservasi," tegas Tuan Tana Sinahari, Cerdas Ilela Pota, Selasa (8/9/2026) pagi.
Dijelaskan, penolakan bukan hanya berkaitan dengan keberadaan pal batas, tetapi terhadap segala bentuk aktivitas yang dinilai dapat mengubah, mempersempit, atau mengambil alih ruang hidup masyarakat adat di wilayah leluhur mereka.
Diketahui, Taman Nasional Manusela berawal dari penetapan hutan konservasi dengan pembentukan awal dimulai dari Dua Cagar Alam Berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 557/Kpts/Um/12/1972 tanggal 7 Desember 1972 ditetapkan:
* Cagar Alam Wai Nua 20.000 ha
* Cagar Alam Wai Mual 17.500 ha
Berselang delapan tahun kemudian tepatnya pada tahun 1980, berdasarkan rekomendasi survei FAO kawasan tersebut digabung dan diperluas menjadi 72.000 ha melalui Sk Menteri Pertanian Nomor: 840/Kpts/Um/11/1980.
Alhasil, ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara dinilai semakin kecil untuk aktivitas produktif; berkebun hingga berburu.
Tercatat 2019 ada dua orang warga Pegunungan Seram Utara ditangkap dan diproses hukum karena menangkap Burung Kaka Tua.
Keduanya ialah Briusli Lilimau dan Semuel Lekena. (*)