Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk seorang terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial MF (19), warga Gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Penangkapan MF dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ikhsan (32), warga Kecamatan Cot Jeumpa, Kabupaten Abdya, pada 8 September 2026.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kasus pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, pelaku pencurian ini mengarah kepada MF," kata Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pencuri di 10 Sekolah di Bireuen, Hasil Penjualan Curiannya untuk Judi dan Nyabu
Maiyudi menyebutkan, MF dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Abdya pada 8 September 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa TBS kelapa sawit dengan berat mencapai 1.972 kilogram.
"Selain menangkap terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti TBS kelapa sawit seberat 1.972 kilogram. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5,9 juta lebih," ujar Maiyudi.
Saat ini, MF telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus serta proses hukum lebih lanjut. (*)