Bongkar Live Pornografi Melalui TikTok dan Tevi, Polisi Tangkap 6 Pelaku Penyebaran Konten Asusila
Irwan Wahyu Kintoko September 09, 2026 12:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi pada Juni 2026.

Polisi menangkap enam tersangka yang diduga memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, mengatakan, para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung TikTok untuk menarik penonton, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

Di perkara pertama, polisi menangkap RA (20), RY (26), dan MK (21) di Bandung dan Cianjur. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi-Pornografi Online Senilai Rp559,8 Miliar

Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host.

"Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex, Selasa (8/9/2026).

Selain RA yang berperan sebagai talent dan RY sebagai host, MK membantu pelaksanaan siaran.

Menurut Adex, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. 

Baca juga: Ungkap Live Streaming Pornografi di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku yang Berperan sebagai Host

RY kemudian mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target 5K-10K.

Penonton selanjutnya diarahkan ke Tevi untuk menyaksikan tayangan lanjutan dengan membeli Star atau Bintang Rp 5.000. 

"RY mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA, penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, senilai Rp 5.000,” kata dia.

Baca juga: Omzet Rp5 M, Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming Pornografi, 3 Tersangka Diciduk

Pelaku juga menerima transfer melalui DANA Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi selain melalui pembelian Star atau Bintang.

Mereka menargetkan keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual, RA dibantu MK melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Perkara Kedua

Di perkara kedua, polisi menangkap PA (31), DI (36), dan SS (25) di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. 

Modusnya serupa, yakni melakukan siaran bermuatan asusila untuk menarik donasi, sawer, atau gift dengan target Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.

Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.

"Host lalu mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu,” kata Adex.

Usai target terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke Tevi untuk melakukan siaran lanjutan. 

Polisi menyebut platform tersebut dimanfaatkan karena pelaku dapat melakukan siaran asusila tanpa terkena pemblokiran.

Keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.