TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Razia kendaraan mati pajak digelar di Kota Jambi pada Rabu (9/9/2026).
Razia yang dilakukan petugas kepolisian itu digelar di Terminal Angkutan Barang di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi.
Razia ini menyasar semua jenis kendaraan, mulai truk, kendaraan pribadi maupun sepeda motor.
Razia kendaraan mati pajak digelar di Kota Jambi sejak program pemutihan pajak kendaraan digelar, yakni mulai 18 Agustus 2026.
Upaya penertiban kendaraan yang mati pajak ini sebagai upaya meningkatkan kedasaran masyarakat terkait pentingnya tertib administrasu kendaraan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai pengguna jalan.
Baca juga: Sisa 20 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Cukup Bayar Setahun
Baca juga: Punya Kekayaan Rp3,3 M, Eks Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Handoko Kini Assesor Polri
Saat ini, Pemprov Jambi sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan cukup bayar setahun ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Program ini berbeda dengan pemutihan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2026, pemutihan pajak kendaraan "cukup bayar satu tahun saja, tanpa denda."
Artinya meski pajak kendaraan mati bertahun-tahun, warga Jambi cukup membayar pajak kendaraan satu tahun saja.
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain cuma bayar pajak setahun, Pemprov Jambi juga memberikan diskon pajak kendaraan bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Yakni berupa:
- Diskon 5 persen untuk roda dua dan roda tiga
- Diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Serta diskon 7,5 persen dari pokok pajak bagi yang melakukan balik nama kendaraan. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Punya Kekayaan Rp3,3 M, Eks Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Handoko Kini Assesor Polri
Baca juga: Disdik Kota Jambi Minta Guru Tak Lengah, Siswa Rawan Terpapar Geng Motor Harus Diawasi Sejak Dini