Tangkap Pria Berinisial AH di Kompleks Eks Koba Tin, Polisi Temukan Bukti 14 Paket Sabu Siap Edar
Hendra September 09, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah seorang pria berinisial AH (24) di kawasan kompleks eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Selasa (8/9/2026) malam.‎

‎Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan pengungkapan kasus narkotika.

‎Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka didapati menyimpan sebanyak 14 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

‎Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat menyampaikan, dari hasil pengungkapan, barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 3,30 gram.

‎Kemudian turut diamankan juga 14 potongan sedotan minuman, satu unit timbangan digital warna hitam merek SENSSUN, satu sekop dari bekas sedotan, satu tas hitam merek EIGER, satu bal sedotan minuman, satu tas jinjing warna hitam, 18 plastik strip bening kosong, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau serta satu unit telepon genggam Android merek OPPO A3X.

‎IPDA Dedi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

‎"Kami terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujar IPDA Dedi, Rabu (9/9/2026).

‎Ia menerangkan, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.

‎"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.