TRIBUNTRENDS.COM - Anggota DPRD Gunungkidul, Mega Nusantara Wati, mengaku kaget setelah mengetahui namanya tercatat dalam Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dalam DTSEN, Desil 5 termasuk kelompok ekonomi menengah ke bawah atau kategori rentan.
Mega mengetahui status tersebut setelah melakukan pengecekan secara mandiri. Ia mengaku awalnya hanya iseng melihat data DTSEN yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan anggota DPRD Gunungkidul.
"Kaget karena saat mengecek di DTSEN masuk desil lima," kata Mega Nusantara Wati saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Masuk Desil 4, Kekayaan Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Terjun Bebas Rp11 Miliar dalam Setahun
Mega mengatakan persoalan mengenai klasifikasi desil belakangan menjadi pembicaraan di lingkungan DPRD Gunungkidul. Setelah ikut melakukan pengecekan, ia justru menemukan namanya tercatat dalam Desil 5.
Menurut Mega, kondisi serupa kemungkinan juga dialami oleh warga lainnya. Ia menduga pencatatan tersebut terjadi karena data pekerjaannya belum diperbarui setelah dirinya dilantik sebagai anggota DPRD.
"Saya belum pernah didata," ujarnya.
Mega merupakan anggota Komisi B DPRD Gunungkidul sekaligus politisi PDI Perjuangan. Ia mengatakan belum mengambil langkah lebih lanjut karena baru mengetahui status tersebut saat melakukan pengecekan secara mandiri.
"Saya belum mengambil tindak lanjut karena baru sebatas iseng mengecek. Tapi, temuan ini akan menjadi pembahasan di rapat fraksi kemudian menjadi di Komisi D," kata Mega.
Mega berharap persoalan mengenai data desil dapat segera diperbaiki apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian. Menurut dia, akurasi data kesejahteraan masyarakat sangat penting karena dapat menentukan siapa saja yang berhak memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
Ia khawatir kesalahan penempatan desil tidak hanya terjadi pada dirinya, tetapi juga dialami masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan.
"Harapannya jangan sampai kasus seperti ini berlarut. Sebab, jika salah desil, bisa berpengaruh terhadap bantuan warga kurang mampu," kata Mega.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Suyono, menjelaskan pembagian kelompok kesejahteraan berdasarkan desil.
Menurut dia, masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 termasuk kelompok miskin yang dapat menjadi sasaran penerima bantuan. Sedangkan masyarakat yang masuk Desil 5 dikategorikan sebagai kelompok rentan.
"Desil lima masuk rentan karena masuk kategori ekonomi menengah ke bawah," kata Suyono.
Suyono mengatakan masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos atau menyampaikan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Untuk pengajuan melalui SIKS-NG, masyarakat dapat menghubungi operator di masing-masing kalurahan.
Dengan demikian, data yang tercatat dalam DTSEN dapat diperbarui apabila ditemukan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi maupun ketidaksesuaian informasi.
(TribunTrends)