Bukti Utang Rp200 Juta Giorgio Antonio pada Nikita Mirzani Sudah Ada, Satu Syarat Jika Mau Melihat
Murhan September 09, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Sosok Giorgio Antonio jadi sorotan karena pacar Sarwendah tersebut mendadak ditagih utang oleh artis Nikita Mirzani.

Nikita menagih utang Giorgio melalui unggahan akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172. 

Pada unggahan itu, wanita yang akrab disapa Nyai itu menyebut bahwa Giorgio sempat meminjam uang senilai Rp200 juta kepada dirinya saat tersandung kasus obat terlarang.

Hal itu langsung dibantah oleh Giorgio Antonio. 

Bahkan, Giorgio Antonio minta bukti utang Rp200 juta kepada Nikita.

Baca juga: Isi Akta 39 Soal Cicilan Rumah Sarwendah dan Ruben Onsu Akhirnya Dibongkar, Perjanjian Awal Terkuak

Adapun permintaan pengungkapan bukti utang itu disampaikan oleh pengacara bernama Zainudin.

 Zainudin mengaku sempat diajak konsultasi oleh Gio, sapaan akrab Giorgio terkait tudingan utang Rp200 juta.

"Memang pada pertemuan itu, membahas terkait isu Rp200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio sebuah hoaks, dan kebenarannya perlu dibuktikan."

"Gio tidak mau menanggapi terlalu jauh tapi bagaimanapun bila seseorang menagih sesuatu yang tanpa didasari bukti-bukti yang jelas itu kan nggak benar," ujar Jaenudin dilansir dari Youtube Intens Investigasi.

"Sehingga yang dianggap tagihan itu tidak justru menjadi sebuah kabar fitnah bagi Gio," ujar Jaenudin sebut Giorgio Antonio bantah utang Rp200 juta ke Nikita Mirzani.

Mengetahui hal itu, pihak Nikita Mirzani langsung buka suara. Melalui sang kuasa hukum, Andi Syarifudin, Nikita mengaku siap membeberkan bukti utang Rp200 juta dengan satu syarat khusus.

Adapun syarat itu berisi permintaan agar pihak Giorgio menemui Nikita di penjara. 

Nikita mengaku tak ingin memberikan bukti sembarangan karena tak ingin disalahgunakan.

"Ya, tentu kalau mau minta bukti ya temui kita dong. Ataukah karena Nikita ada di dalam (penjara) ya temui mungkin orangnya, mungkin pengacaranya atau siapa ya kan.

"Sepanjang memang pengacara itu diberi kuasa khusus untuk itu tidak bisa juga sembarangan. Misalnya ada seseorang pengacara yang mengatakan bahwa 'kalau begitu ya titip aja' atau 'apa kirim ke saya aja buktinya' emangnya siapa kan tidak seperti itu," ujarnya dilansir dari Youtube Intens Investigasi.

Kuasa hukum Nikita juga memperbolehkan jika kuasa hukum Giorgio yang menemui sang artis. Namun, pengacara itu harus memiliki surat kuasa yang jelas.

"Karena dalam hukum itu ada namanya objek, ada namanya subjek hukum, ada namanya hubungan hukum. Ya kan kita kenal legal standing itu tidak bisa sembarangan orang kita kasih."

"Boleh. Kalau misalnya Anda seorang pengacara, kalau Anda ada legal standingnya, ada surat kuasaannya, ya kita kasihkan, kita tunjukkan gitu loh. Tujuannya apa? Supaya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Kira-kira gitu." ujarnya.

Andi juga berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah atau mufakat. Ia berpendapat masalah ini tak perlu dibawa hingga ke jalur hukum.

"Karena tidak semua suatu persoalan itu harus diselesaikan secara hukum. Nah, kita paham bersama bahwa penyelesaian secara musyawarah mufakat itu adalah proses paling tinggi di republik ini."

"Kenapa demikian? Karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan ya kan. Tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah sehingga tidak menimbulkan perasaan hati yang bisa merusak hubungan silaturahim itu. Itulah sebenarnya tujuannya," ujar kuasa hukum Nikita usai Giorgio Antonio minta bukti utang Rp200 juta. 

Bantahan Pihak Giorgio Antonio

Kedekatan antara Giorgio Antonio dengan anak-anak Sarwendah ikut menjadi sorotan, di tengah Ruben memperjuangkan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Memanasnya konflik tersebut, artis Nikita Mirzani secara tiba-tiba melalui media sosial menagih hutang sebesar Rp200 juta kepada pacar Sarwendah tersebut.

Hingga akhirnya masa lalu Giorgio juga ikut terbongkar.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan Giorgio Antonio dengan praktisi hukum Jaenudin dan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.

Jaenudin mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan isu tagihan Rp200 juta, yang selama ini dianggap Giorgio sebagai kabar tidak benar.

Menurutnya, kebenaran mengenai tagihan tersebut perlu dibuktikan dengan bukti yang jelas.

"Memang pada pertemuan itu bukan hanya saya ketemu Gio dan Sarwendah, ada Bang Chris segala macam, salah satunya adalah membahas terkait isu Rp200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio itu sebuah hoaks, dan kebenarannya memang perlu dibuktikan," ujar Jaenudin kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Dikatakan Jaenudin, Giorgio sebenarnya tidak ingin menanggapi isu tersebut terlalu jauh.

Namun, ia menilai seseorang yang menagih utang perlu memiliki bukti yang dapat menunjukkan adanya transaksi atau kewajiban pembayaran.

"Ya sebenarnya Gio tidak mau ya menanggapi terlalu jauh akan hal tersebut. Tapi bagaimanapun kan bila seseorang menagihkan sesuatu yang tanpa didasari dengan bukti-bukti yang jelas malah justru beredar video-video saat bersama Gio dan segala macam itu kan nggak benar," jelasnya.

Jaenudin kemudian menjelaskan, sejumlah bukti yang menurutnya dapat digunakan untuk memperjelas persoalan tersebut. 

"Kalau kita nagih seseorang paling tidak akan ada kuitansi, ada bukti transfer, serah terima atau bukti chat dan sebagainya. Itu yang diperlukan," tuturnya.

Jaenudin juga mengungkapkan respons Giorgio ketika sejumlah video yang berkaitan dengan dirinya beredar.

Menurutnya, Giorgio tidak menunjukkan kekhawatiran berlebihan karena menganggap isu tersebut tidak benar.

Giorgio disebut memilih menganggap isu tersebut sebagai angin lalu dan tidak menganggapnya sebagai persoalan serius.

Bahkan, kata Jaenudin, Giorgio tidak memiliki rencana untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

"Jadi dia anggap itu angin lalu lah, tidak dianggap sebuah sesuatu yang serius gitu loh, bahkan dia pun tidak berniat untuk memperkarakan, melaporkan," tuturnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.