Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Maraknya mobil pribadi, taksi online hingga angkutan kota (angkot) yang memasang alat pengeras suara (TOA) di Kota Ambon menjadi perhatian aparat kepolisian.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan TOA dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Kepada TribunAmbon.com, Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Aswan Prayogo, mengatakan penggunaan pengeras suara pada kendaraan dapat memecah fokus pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
"Penggunaan pengeras suara pada kendaraan bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Fokus seseorang yang sedang berkendara bisa terpecah, begitu juga pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Aswan
Baca juga: Haornas 2026, Wagub Maluku Tegaskan Olahraga Investasi SDM dan Apresiasi Perjuangan Atlet
Baca juga: Masuk TNI AD Gratis, Pangdam Pattimura Ingatkan Warga Jangan Percaya Calo
Menurut Aswan, penggunaan perangkat bunyi pada kendaraan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Apabila penggunaan TOA melanggar aturan, maka dapat dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau terkait penggunaan pengeras suara seperti TOA, itu kembali kepada ketentuan atau aturan yang berlaku. Nanti akan dilihat apakah penggunaannya memenuhi aturan atau justru melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia menegaskan, secara prinsip setiap perlengkapan kendaraan, termasuk perangkat bunyi, tidak boleh mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain karena dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Fenomena mobil ber-TOA belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah kendaraan diketahui memutar musik dengan volume tinggi saat melintas di jalan raya hingga dikeluhkan mengganggu kenyamanan warga.
Salah seorang warga Ambon, Berty, mengaku aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan.
Ia meminta pemerintah, kepolisian, dan perusahaan transportasi online mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang memasang TOA.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, memastikan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan memasang TOA.
"Setiap sweeping maupun kedapatan di jalan, maka petugas kami langsung cabut TOA tersebut," kata Yan.
Menurutnya, penindakan dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahkan, petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi tilang kepada pelanggar.
Namun, ia mengakui masih ada pemilik kendaraan yang berusaha menghindari razia dengan melepas TOA sebelum pemeriksaan berlangsung.
Karena itu, Dishub juga memanfaatkan laporan masyarakat yang mengirimkan foto beserta nomor polisi kendaraan untuk ditindaklanjuti.
Secara hukum, pemasangan TOA pada kendaraan pribadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 mengatur bahwa sirine, lampu isyarat, dan pengeras suara hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Selain itu, Pasal 287 ayat (4) mengatur penyalahgunaan alat peringatan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kendaraan yang dimodifikasi hingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga dapat dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (2).
Dengan maraknya mobil ber-TOA di Kota Ambon, kepolisian mengingatkan bahwa kebisingan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menjadi faktor yang membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.(*)