Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial FJ (36), terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Desa Lam Ateuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
FJ, warga Desa Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, ditangkap pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Tampok, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Rochli Hanafi STrK SIK mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP.B/06/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 27 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” kata AKP Rochli.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tim kemudian mengidentifikasi keberadaan FJ dan melakukan penangkapan di Desa Tampok, Kecamatan Sukamakmur.
Setelah diamankan, FJ bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, FJ disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap setiap tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukumnya," pungkasnya.
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Diam di Tempat, Cek Berapa Dijual Pedagang pada 9 September 2026