SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Seorang pria ditangkap polisi dalam kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Dia adalah IWJ, pria 59 tahun asal Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang ketahuan hendak mengirimkan BBL secara illegal menuju Singapura, lewat Bandara Internasional Juanda.
Tersangka IWJ harus meringkuk di dalam sel penjara Polresta Sidoarjo setelah diringkus polisi.
Dia juga harus menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari seorang saksi berinisial DS, polisi menyita sebuah koper warna abu-abu, satu buah toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.
Sementara dari tersangka IWJ, polisi menyita satu unit telepon seluler, satu buku paspor atas nama tersangka, dua lembar print out tiket pesawat rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar print out rekening koran bank.
Nilai keseluruhan dari barang bukti dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 4.618.350.000 atau sekitar Rp 4,6 miliar.
Saat menjalani pemeriksaan petugas, tersangka mengaku koper tersebut diterimanya dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Koper tersebut diambil tersangka di Terminal Purabaya Bungurasih pada Sabtu, 22 Agustus 2026 lalu.
Kemudian koper itu rencananya akan dibawa tersangka melalui Bandara Internasional Juanda menuju Singapura.
Baca juga: 3 Bandara Dibuka Lagi Pasca-Erupsi Anak Krakatau, Juanda Minta Penumpang Cek Status Maskapai
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memasukkan Benih Bening Lobster ke dalam koper untuk mengelabui petugas pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melaukan aksinya itu karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta untuk sekali pengiriman barang illegal itu ke Singapura.
“Dan ini bukan kali pertama aksinya. Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pengiriman Benih Bening Lobster dengan modus serupa."
"Pengiriman dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu petugas Bandara Juanda mencurigai sebuah koper yang ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray diduga berisi Benih Bening Lobster.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap koper yang mencurigakan tersebut.
Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa koper tersebut berisi Benih Bening Lobster yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura.
Berbekal identitas penerbangan dan data pemilik koper, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemilik koper, IWJ yang sedang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Daftar 12 Penerbangan Cancel di Bandara Juanda Imbas Erupsi Krakatau: Lion Air, Batik, dan Garuda