Warga Kaget Tarif Layanan RSUD Berubah, DPRD DKI Ungkap Konsep di Baliknya
Satrio Sarwo Trengginas September 09, 2026 03:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Perubahan tarif layanan eksekutif di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta dari Rp35 ribu menjadi Rp300 ribu sempat membuat masyarakat terkejut.

Namun, DPRD DKI Jakarta menilai tarif tersebut berkaitan dengan konsep layanan eksekutif yang sekaligus dapat menjadi bagian dari skema subsidi silang bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan, layanan eksekutif di RSUD diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan menginginkan layanan dengan tarif khusus.

Sementara itu, masyarakat kurang mampu tetap dapat memperoleh layanan melalui skema BPJS.

Subki mencontohkan layanan tersebut antara lain tersedia di RSUD Tarakan melalui Klinik Cempaka dan RSUD Cengkareng melalui Klinik Kanaya.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada besaran tarif layanan eksekutif. Ia menilai keterkejutan masyarakat terjadi karena perubahan tarif tersebut belum disosialisasikan secara optimal.

"Ini sebetulnya enggak ada masalah. Cuma mungkin kaget karena tarif ini belum disosialisasikan. Tadinya daftar Rp35 ribu jadi Rp300 ribu," katanya.

Ia menjelaskan, konsep layanan eksekutif dapat memberikan pilihan bagi masyarakat yang mampu untuk mendapatkan layanan dengan tarif khusus.

Pendapatan dari layanan tersebut diharapkan turut membantu menopang pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain persoalan tarif layanan, Subki juga menyoroti kebutuhan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan peralatan medis di rumah sakit.

Menurut dia, peralatan medis memiliki biaya yang tidak sedikit, sementara perawatan juga harus dilakukan secara berkala agar fungsi alat tetap optimal.

"Alat-alat itu kan mahal, perawatannya juga memang mahal. Kalau rusak, hasilnya tidak optimal dan bisa berbahaya," katanya.

Terkait pembahasan APBD Perubahan 2026, Subki mengatakan penyesuaian anggaran di lingkungan Komisi E masih dilakukan dalam pagu yang telah tersedia. Dengan demikian, perubahan tersebut tidak berarti adanya penambahan pagu secara keseluruhan.

"Masih dalam unsur Komisi E saja. Masih pada pagu yang sama," tandas Subki.

Berita terkait

  • Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Tarif Eksekutif RSUD Tak Sembarangan, Masih di Bawah Tarif RS Swasta
  • Baca juga: Alasan Tarif Non-reguler RSUD di Jakarta Naik, Dinkes: Buat Subsidi Silang Pasien BPJS 
  • Baca juga: Komisi E DPRD DKI Pertanyakan Tarif Non-Reguler RSUD di Jakarta Naik dari Rp35.000 ke Rp300 Ribu 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.