Golkar Copot Mora Sandhy sebagai Ketua Fraksi DPRD Kendal, Jadi Tersangka Kasus Koperasi BMJ
deni setiawan September 09, 2026 03:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Langkah tegas ditempuh DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal terhadap kadernya, Mora Sandhy Purwandono yang tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. 

Mora Sandhy yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kendal itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan, saat ini Mora Sandhy telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua fraksi Golkar di DPRD. 

Baca juga: Mora Sandhy Jadi Tersangka, Mahfud: Keanggotaan di DPRD Kendal Belum Gugur

Jabatan ketua fraksi sementara diisi oleh Sekjen DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Dedy Ashari Styawan. 

Dedy Ashari saat ini menjadi Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal.

"Golkar sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Kendal."

"Surat itu isinya permintaan evaluasi posisi Mora Sandhy Purwandono di Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kendal," kata Bagus, Rabu (9/6/2026).

Bagus menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal partai.

Namun, terkait kemungkinan pemberhentian atau pemecatan sebagai kader, Partai Golkar masih berpegang pada ketentuan AD/ART.

Dia menjelaskan, keputusan pemecatan kader merupakan kewenangan DPP Partai Golkar.

Selain itu, partai juga akan melihat perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang memecat, itu tentu yang pertama hanya DPP. Tetapi saya melihat AD/ART, sepanjang belum ada putusan hukum yang inkrah, pasti akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.

Bagus juga telah meminta Mora Sandhy untuk fokus terhadap menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Dia berharap persoalan yang dihadapi Mora Sandhy dapat segera diselesaikan. 

Di sisi lain, DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal turut prihatin karena persoalan tersebut kini telah berdampak luas.

Dia berharap pihak-pihak yang menjadi korban atau anggota dalam persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian.

“Karena ini menjadi masalah pribadi, kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga korban atau anggota koperasi itu segera bisa terselesaikan,” tandasnya.

Respons Ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq menegaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap politikus Partai Golkar tersebut, sebelum mengambil langkah terkait status keanggotaannya di parlemen.

Mahfud mengatakan, DPRD telah menerima surat tembusan dari Polda Jateng mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin (7/9/2026) pagi.

“Kami mendapat surat tembusan dari Polda Jateng. Memang betul ada anggota kami di DPRD yakni Mora Sandhy Purwandono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng," kata Mahfud, Senin (7/9/2026).

• BREAKING NEWS, Mora Sandhy Anggota DPRD Kendal Jadi Tersangka Kasus Koperasi BMJ

Menurut dia, saat ini DPRD tidak bisa langsung mengambil keputusan pemberhentian hanya berdasarkan status tersangka. 

Mekanisme tersebut harus mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berpedoman pada tata tertib di DPRD Kabupaten Kendal. Kami akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, di antaranya mengundurkan diri dan atau meninggal.

Ada pula kondisi hukum tertentu ketika seorang anggota DPRD telah berstatus sebagai terdakwa dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam aturan.

“Kalau terkait status yang bersangkutan tersangka, belum berarti kemudian langsung bisa diberhentikan dari anggota DPRD, menunggu statusnya sebagai terdakwa,” jelasnya.

Karena itu, untuk sementara DPRD Kabupaten Kendal belum mengambil keputusan mengenai status keanggotaan Mora Sandy.

Mahfud menerangkan, pihaknya memilih mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jateng.

Di sisi lain, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Partai Golkar sebagai partai yang menaungi Mora Sandy. 

"DPRD masih menunggu komunikasi maupun surat resmi dari partai terkait langkah selanjutnya," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan, Mora Sandy saat ini juga tidak mengikuti kegiatan kedewanan.

DPRD sebelumnya juga telah mengambil langkah pemberhentian sementara dari aktivitas kedewanan, ketika Mora masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan agar Mora dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

“Beberapa waktu lalu dari DPRD juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan saat menjadi saksi di kasus tersebut, agar beliau bisa fokus dalam menghadapi masalahnya," sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus itu, Mora Sandy yang menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi telah melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada berbagai dokumen koperasi serta penggelapan dana anggota.

Nilai kerugian yang diduga timbul diperkirakan mencapai sekira Rp20 miliar dengan korban mencapai puluhan orang. 

Besaran simpanan para anggota bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai sekira Rp1 miliar. (*)

Baca juga: Kasus Mora Sandy Belum Inkrah, Golkar Kendal Janji Sanksi Tegas Jika Terbukti Bersalah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.