TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dua tersangka tersebut merupakan pasangan muda yang baru lulus SMK pada Maret 2026.
Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2025 hingga saat terjadinya tindak pidana pada September 2026.
Tersangka dewasa dalam kasus ini yakni seorang pemuda berinisial WAP (18). Sementara pelaku anak adalah seorang remaja perempuan berinisial VA (17).
Baca juga: Fakta Baru Bayi Ditemukan Terkubur di Bandungan Semarang, Bidan Desa: Lahir Sehat dan Normal
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, modus pembuangan bayi tersebut bermula dari hubungan asmara antara WAP dan pelaku berinisial VA.
Mereka kemudian melakukan hubungan di luar nikah hingga VA mengalami kehamilan.
"Karena malu dan belum berani sehingga terjadi proses persalinan sendiri."
"Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis," terang AKP Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
VA melahirkan bayi perempuan sendirian di kamar mandi rumahnya pada 1 September 2026 sekira pukul 02.30 tanpa bantuan medis.
Proses persalinan dilaksanakan secara terburu-buru lantaran takut diketahui orang.
Ketika belum tuntas persalinan, pelaku menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim.
Kemudian, pelaku menyembunyikan keberadaan bayi setelah dilahirkan.
"Bahwa setelah lahir, pelaku menerangkan bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak."
"Kemudian pelaku memotong tali pusat menggunakan gunting, membuang ari-ari ke kloset, membersihkan dan membungkus bayi menggunakan daster dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam."
"Lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah," jelasnya.
Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, tersangka WAP mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya pada 1 Semptember 2026 sekira pukul 14.00.
• Truk Tronton Seruduk Gapura PRPP Semarang, Dishub: Jalan Puri Anjasmoro Maksimal 8 Ton
Kemudian pada 2 September 2026 sekira pukul 03.00, WAP menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain.
Jasad bayi ditemukan pada 3 September 2026 sekira pukul 15.30 di Dusun Kropoh RT 01 RW 06, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.
Penemuan berawal dari kecurigaan seorang saksi yang sedang mencari rumput.
Saksi tersebut merupakan ayah dari WAP. Saksi mengetahui adanya gundukan tanah yang tidak wajar di pekarangan yang kemudian melaporkan kepada pihak desa dan diteruskan ke kepolisian.
"Yang menemukan orang tua dari tersangka laki-laki. Tidak sengaja, memang mencari rumput," terangnya.
Hasil otopsi kepolisian mengungkap bahwa jasad bayi tersebut meninggal akibat kehabisan napas.
Penyebab utama kematian tersebut dipicu oleh tindakan pelaku VA (17), yang menarik paksa tubuh bayinya dari rahim saat proses persalinan di kamar mandi rumahnya belum tuntas.
"Penyebab matinya itu ada habis nafas. Habis nafas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik."
"Nah, ditarik itu megangnya leher. Hasil otopsinya seperti itu," jelasnya.
Namun, lanjut AKP Bodia, pelaku sempat mengira bayi tersebut meninggal secara natural.
Sebenarnya, kata dia, bayi tersebut mampu hidup di luar kandungan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu linggis sepanjang 90 sentimeter, daster berlumur darah, gunting gagang hitam, kaos, celana pendek, ember, gayung, serta dokumen identitas pelaku.
"Daster motif batik warna coklat berlumur darah bekas lahir yang ditemukan di lokasi untuk membungkus mayat bayi," tambahnya. (*)