TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Diduga nekat membawa kabur 80 dus minuman keras (miras) jenis bir, AR alias Ari (40), warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumsel, diamankan pihak berwajib.
Tersangka diringkus anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (8/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AR menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 24 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa membuang waktu, anggota kita melakukan penangkapan,” kata Jedi, Rabu (9/9/2026) siang.
Lanjut Jedi, berdasarkan laporan tersebut, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka AR berawal ketika dirinya diminta korban Gordon Butar Butar (63) untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan.
“Setiba di Palembang, tersangka menghubungi korbannya yang mengatakan bahwa mobil belum bisa masuk ke lokasi pengantaran. Lalu dia meminta izin menemui keluarganya dan meninggalkan mobil serta surat menyurat di lokasi,” jelasnya.
Baca juga: Gudang Miras di Lubuklinggau Viral, Kapolres Sebut Izin Lengkap: Mereka Distributor
Setelah itu, tersangka AR tidak dapat dihubungi lagi. Korban atau pelapor Gordon Butar Butar kemudian mengecek kendaraan di lokasi yang ditunjukkan tersangka.
Saat dilakukan pengecekan, diketahui barang pesanan banyak yang hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 80 dus minuman keras bir merek Angker.
Kerugian ditaksir mencapai Rp30,8 juta sehingga korban langsung membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Tersangka AR sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi singkat tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com