Pegawai Kementerian Hukum Pilih Kakanwil Banten Lewat E-Voting, Hadiyanto Terpilih
Abdul Rosid September 09, 2026 04:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten melakukan pemilihan Kepala Kantor Wilayah melalui skema E-Voting, yang diselenggarakan di Bale Soepomo Aula Kakanwil Kemenkum Banten, Rabu (9/9/2026).

Dalam pemilihan tersebut turut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas berserta jajarannya.

Kali ini, pegawai Kanwil Kemenkum Banten diberikan kesempatan untuk memilih langsung calon Kakanwil yang akan memimpin mereka.

Baca juga: Update Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Siang Ini, Mengarah ke Selat Sunda Barat Pandeglang

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem manajemen talenta yang wajib diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah sebuah modifikasi ataupun tambahan terhadap sistem manajemen talenta yang sudah berlangsung secara baik di Kementerian Hukum," ujarnya.

Menurutnya, dari proses manajemen talenta tersebut kemudian lahir tiga kandidat yang dinilai sebagai kader terbaik Kementerian Hukum. 

Ketiganya ditawarkan kepada seluruh pegawai Kanwil Kementerian Hukum Banten untuk dipilih melalui mekanisme e-voting.

Ketiga kandidat Kakanwil Kemenkum Banten itu yakni Hadiyanto menjabat Kapus Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum-BSK Hukum, Muhammad Ikmal Idrus menjabat Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, dan Rakhmat Renaldy menjabat Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.

Hasil pemilihan menetapkan Hadiyanto sebagai Kakanwil Kemenkum Banten dengan meraih 50 suara.

Adapun Ikmal memperoleh 39 suara, sedangkan Rakhmat Renaldy mendapatkan 1 suara.

"Alhamdulillah tadi sudah terpilih Pak Hadiyanto menjadi Kakanwil Hukum Banten. Dalam waktu dekat, bersamaan dengan pengisian jabatan eselon II di Kementerian Hukum, akan segera diterbitkan surat keputusannya dan akan segera dilantik," kata Supratman.

Supratman menjelaskan pemilihan Kakanwil melalui e-voting di Banten merupakan yang keempat dari total 33 kantor wilayah Kementerian Hukum.

Sebelumnya, mekanisme serupa telah dilaksanakan di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.

Ia menyampaikan penerapan e-voting masih menjadi bagian dari uji coba untuk membangun pola kepemimpinan dan suasana kerja yang lebih baik di lingkungan Kemenkum.

"Mudah-mudahan suasana kerja di Kementerian Hukum yang melakukan e-voting ini sangat bagus. Hubungan antara Kakanwil, para kepala divisi dan seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah berjalan baik," ucap Supratman.

Ia berharap ke depan mekanisme tersebut dapat diterapkan lebih luas berdasarkan hasil kerja Komite Talenta dalam menyeleksi kandidat-kandidat terbaik.

Supratman menilai proses pemilihan yang melibatkan pegawai secara langsung juga menciptakan suasana yang positif.

"Suasananya bagus, semua happy, senang karena melibatkan pegawai untuk memilih," katanya.

Supratman menegaskan penerapan e-voting bukan berarti menghilangkan kewenangan Menteri Hukum dalam menunjuk Kakanwil. 

Namun, kewenangan tersebut secara khusus didelegasikan kepada pegawai untuk menentukan salah satu dari tiga kandidat yang telah disiapkan melalui proses manajemen talenta.

"Ini kan sebenarnya kewenangan saya untuk menunjuk, tetapi saya serahkan kepada pegawai," tegasnya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa unit kerja di lingkungan Kemenkum diisi oleh tim yang solid sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal.

"Orientasinya adalah membangun tim yang solid agar pelayanan publik itu bisa lebih maksimal lagi," kata Supratman.

Menurutnya, sistem manajemen talenta tetap berjalan. Perbedaannya, kewenangan Menteri untuk memilih satu dari tiga kandidat yang telah direkomendasikan Komite Talenta diserahkan kepada pegawai melalui e-voting.

"Ketiga calon yang ada sesungguhnya adalah kader terbaik Kementerian Hukum," ujarnya.

Usai terpilih, Hadiyanto mendapat pesan khusus dari Menteri Hukum untuk segera membangun tim yang solid di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Supratman juga meminta Kakanwil yang baru memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah. 

Hal tersebut dinilai penting mengingat Kementerian Hukum memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembentukan regulasi, termasuk peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum juga memiliki sejumlah kewenangan di bidang kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, serta berbagai tugas lainnya.

Salah satu perhatian utama yang ditekankan Supratman adalah penguatan pos bantuan hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten.

Menurutnya, keberadaan Posbankum memiliki nilai strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

"Karena Posbankum ini memiliki nilai strategis sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden, di mana dinyatakan bahwa akses keadilan itu harus mencapai, dinikmati, dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Wujud nyatanya adalah Posbankum," jelasnya.

Ia berharap Kakanwil Banten yang baru dapat mengawal keberadaan Posbankum agar berbagai sengketa di tingkat masyarakat tidak selalu berujung di pengadilan.

"Harapan saya nanti Kakanwil yang baru ini bisa fokus mengawal agar penyelesaian sengketa-sengketa di tingkat bawah tidak semuanya harus berlanjut ke pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Itulah keadilan restoratif yang kita nantikan," pungkas Supratman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.