Nasib Oknum PPPK Paruh Waktu di Nunukan yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, BKPSDM tak Diam
Amiruddin September 09, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Nunukan langsung melakukan verifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial S (34), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan pihaknya perlu memastikan informasi tersebut sebelum mengambil langkah dalam aspek manajemen kepegawaian.

BKPSDM juga berkomunikasi dengan pihak kepolisian, untuk mengetahui secara pasti status hukum S dalam perkara tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, kami harus memastikan informasi yang ada dengan melakukan verifikasi informasi.

Setelah itu melakukan komunikasi dengan pihak terkait, yakni Polres Nunukan guna mendapat kepastian status hukum S," kata Kaharuddin Tokkong, kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/9/2026).

Kaharuddin menegaskan, informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN menjadi perhatian BKPSDM, meskipun informasi tersebut tidak selalu disampaikan melalui laporan resmi.

"Bagi BKPSDM, laporan dari pihak mana pun termasuk dari kawan-kawan media massa adalah informasi yang patut menjadi atensi," ujarnya.

"Informasi itu adalah bahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi manajemen ASN.

Tidak mesti laporan resmi yang berkop dan berstempel.

Bagi BKPSDM laporan atau informasi yang sifatnya bisa dikonfirmasi dan diverifikasi kebenarannya, akan ditindaklanjuti prosesnya sesuai mekanisme hukum yang ada," sambungnya.

 

KEKERASAN SEKSUAL - Tampang terduga pelaku kekerasan seksual saat diamankan Polsek Nunukan baru-baru ini. Oknum PPPK paruh waktu di Nunukan ditangkap polisi gegara diduga melakukan kekerasan terhadap anak, update nasibnya kini.  (TribunKaltara.com/Istimewa-Humas Polres Nunukan)
KEKERASAN SEKSUAL - Tampang terduga pelaku kekerasan seksual saat diamankan Polsek Nunukan baru-baru ini. Oknum PPPK paruh waktu di Nunukan ditangkap polisi gegara diduga melakukan kekerasan terhadap anak, update nasibnya kini.  (TribunKaltara.com/Istimewa-Humas Polres Nunukan) (ISTIMEWA)

 

Baca juga: Peremajaan Data SiASN, BKPSDM Nunukan Dorong Penguatan Sistem Perencanaan ASN

S Berstatus PPPK Paruh Waktu

S diketahui bekerja sebagai tenaga PPPK paruh waktu di salah satu sekolah di Kabupaten Nunukan.

Status tersebut membuat BKPSDM berkepentingan untuk memastikan perkembangan perkara, khususnya terkait status hukum yang bersangkutan.

Kaharuddin menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kurun waktu tertentu.

Karena masih berstatus ASN selama masa kontrak, PPPK paruh waktu tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Selama yang bersangkutan masih dalam masa kontrak tentu harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku," jelas Kaharuddin Tokkong.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan PPPK paruh waktu, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPAN Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025.

Apabila seorang PPPK paruh waktu terbukti melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori berat, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian.

Namun, untuk kasus yang melibatkan S, BKPSDM masih menunggu kepastian proses hukum dari pihak kepolisian.

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir 1 Oktober

Kaharuddin juga mengungkapkan bahwa masa kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan berlaku selama satu tahun.

Masa kontrak tersebut akan berakhir pada 1 Oktober 2026.

Perpanjangan kontrak tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK paruh waktu.

Perpanjangan dapat dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan, serta mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian kinerja dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kontraknya akan berakhir tanggal 1 Oktober 2026, dapat diperpanjang sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku, dan mendapatkan rekomendasi hasil penilaian kinerja dari kepala OPD masing-masing, yang menyatakan yang bersangkutan masih layak untuk diperpanjang kontraknya," kata Kaharuddin Tokkong.

Kaharuddin turut menjelaskan latar belakang pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nunukan.

Menurutnya, para PPPK paruh waktu sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi di unit kerja masing-masing.

Sebagian bahkan telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.

Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, para tenaga honorer tersebut harus terdaftar dalam database BKN dan mengikuti proses seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Secara administratif mereka memenuhi syarat sebagai ASN PPPK paruh waktu," ujarnya.

Dengan demikian, status PPPK paruh waktu diberikan melalui mekanisme administrasi dan seleksi yang telah ditentukan.

 Jadi Bahan Evaluasi Rekrutmen ASN

Kaharuddin menyebut kasus tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk proses rekrutmen ASN berikutnya.

Ia mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku, tidak akan ada lagi pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Sesuai regulasi tidak akan ada lagi pengangkatan PPPK paruh waktu.

Saya pikir kasus ini menjadi cermin untuk rekrutmen ASN berikutnya," katanya.

Kaharuddin berharap pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi ASN dapat menjadikan kasus tersebut, sebagai bahan perhatian dalam proses rekrutmen ASN ke depan.

"Semoga pemerintah pusat yang memiliki kewenangan proses seleksi ASN, menjadikannya sebagai bahan perhatian agar tidak lagi terjadi kasus seperti ini," lanjutnya.

Kaharuddin juga menilai upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak membutuhkan 
keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah maupun pemerintah.

Orang tua, aparat penegak hukum dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga serta mengawasi anak.

Ia berharap sinergi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, orang tua, aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat.

"Perlu sinergitas untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, orang tua, penegak hukum dan masyarakat," pungkas Kaharuddin.

Awal Mula Kasus Terungkap 

Sebelumnya, polisi mengamankan S setelah adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nunukan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

"Perkara ini berawal dari laporan ibu korban.

Setelah menerima laporan, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut," kata Barasa, Rabu (9/9/2026).

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut S mengakui adanya perbuatan terhadap korban.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.