TRIBUNMANADO.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Delta Polresta Manado mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Xpander Sport berwarna hitam yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana penggelapan.
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada Selasa (3/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kegiatan dipimpin Kanit URC Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/805/IV/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/366/VI/Res 1.11./2026/Reskrim, serta Penetapan Penyitaan Pengadilan Nomor: 364/PenPid-SITA/2026/PN Mnd.
Perkara dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Maret 2026 di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kota Manado.
Adapun kendaraan yang diamankan merupakan satu unit Mitsubishi Xpander 1.5 L Sport L (4x2) M/T berwarna hitam.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada 2024 ketika korban meminjamkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander miliknya kepada terlapor.
Keduanya sebelumnya sepakat bahwa terlapor akan memberikan biaya sewa kendaraan sebesar Rp300.000 per hari kepada korban.
Namun, pada akhir Maret 2026, terlapor diketahui tidak lagi menyetorkan biaya sewa sebagaimana kesepakatan.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pengecekan, korban mengetahui bahwa kendaraan miliknya diduga telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat kepada Tribun Manado, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kasat menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Delta Polresta Manado melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan yang diduga terkait perkara tersebut berada di wilayah Limboto, Gorontalo.
Tim URC Delta kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Limboto terkait informasi keberadaan kendaraan tersebut.
Jarak antara Kantor Polresta Manado dengan Kantor Polres Limboto kurang lebih 387 kilometer, dan dapat ditempuh selama 9,5 jam dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Hasil koordinasi dan kolaborasi kedua tim membuahkan hasil. Personel Polres Limboto berhasil mengamankan kendaraan Mitsubishi Xpander tersebut dari sebuah tempat gadai dan membawanya ke Mako Polres Limboto.
Selanjutnya, Tim URC Delta Polresta Manado melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang telah diamankan tersebut. Kendaraan kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik Unit V HARDA.
“Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)