TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Seorang karyawan PT Citra Semarak Sejati (CSS), Ruslan, mengaku belum menerima pembayaran gaji pokok selama dua bulan sebelum dirinya menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ruslan menyebut gaji pokok untuk periode Juli hingga Agustus 2026, belum dibayarkan oleh perusahaan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin mendapatkan kejelasan dari pihak PT CSS.
PT Citra Semarak Sejati disebut Ruslan merupakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lingga dalam bidang pertambangan.
Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Dusun Cukas, Desa Tanjung Irat terletak di Pulau Singkep (Kecamatan Singkep Barat).
Sedangkan pusat pemerintahan/ibu kota Kabupaten Lingga berada di Daik, Pulau Lingga.
Karena terletak di dua pulau yang berbeda, perjalanan dari Cukas ke pusat kabupaten melibatkan rute darat dan penyeberangan laut.
“Pada bulan Juli hingga Agustus 2026 gaji pokok saya sudah tidak dibayar oleh perusahaan. Hingga akhirnya surat PHK yang berisi kompensasi tali asih itu diberikan ke saya,” ungkap Ruslan, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Polemik PHK PT CSS Berujung ke Disnaker Lingga, Kompensasi Pekerja 7 Tahun Berubah Jadi Tali Asih
Sebelumnya, Ruslan telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga pada 5 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang dialaminya dengan PT CSS.
Ruslan juga mengaku telah menerima surat PHK dari perusahaan.
Namun, ia memilih tidak menandatangani surat tersebut.
Menurut Ruslan, penolakan itu dilakukan karena dalam surat PHK tercantum pembayaran berupa tali asih yang akan diterimanya.
Ia berharap perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang menurutnya masih belum dipenuhi.
“Dengan demikian, saya berharap kepada pihak perusahaan agar mempunyai itikad baik memenuhi yang menjadi kewajiban dan tidak menahan hak orang lain sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang tenaga kerja,” ujarnya.
Baca juga: PHK Tanpa Pesangon Jadi Sorotan, Perselisihan Pekerja PT CSS Lingga Naik ke Provinsi
Sementara itu, persoalan hubungan kerja tersebut hingga kini belum mendapatkan penyelesaian di tingkat Kabupaten Lingga.
Disnaker Lingga menyatakan persoalan tersebut akan diteruskan kepada pengawas tenaga kerja Provinsi Kepulauan Riau. (TribunBatam.id/Febriyuanda)